• 12 Jul, 2025

Apa Itu Haji Furoda? Ini Penjelasan, Legalitas, dan Bedanya dengan Haji Lainnya

Apa Itu Haji Furoda? Ini Penjelasan, Legalitas, dan Bedanya dengan Haji Lainnya

Haji Furoda adalah jalur haji tanpa antrean menggunakan visa undangan Arab Saudi. Simak penjelasan, legalitas, biaya, dan perbedaannya dengan haji lainnya.

Jakarta - Di tengah panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun, muncul alternatif yang menarik perhatian banyak umat Islam Indonesia, yaitu Haji Furoda. Program ini menjanjikan keberangkatan haji tanpa menunggu giliran panjang, bahkan bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Namun, apa sebenarnya Haji Furoda itu? Dari mana jatahnya berasal, dan apa saja perbedaan serta risiko yang perlu dipahami sebelum memilih jalur ini?

Haji Furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan khusus yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa ini tidak termasuk dalam kuota haji nasional yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia, sehingga jemaah yang berangkat melalui jalur ini tidak tercatat dalam sistem antrean resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut DetikHikmah, “Haji Furoda merupakan salah satu alternatif ibadah haji yang tidak menggunakan kuota haji dari Kementerian Agama Indonesia, melainkan menggunakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi yang dikenal dengan istilah visa mujamalah.” Dengan kata lain, jalur ini memungkinkan calon jemaah menunaikan ibadah haji secara legal tanpa harus melalui sistem pendaftaran haji reguler atau khusus.

Secara teknis, penyelenggaraan Haji Furoda dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Visa mujamalah ini diberikan kepada pihak tertentu—baik individu, organisasi, atau lembaga—yang memiliki hubungan kerja sama atau kedekatan diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, karena berada di luar sistem kuota nasional, visa jenis ini berada di bawah kewenangan penuh Kerajaan Arab Saudi dan tidak dikendalikan oleh Pemerintah Indonesia.

Dari sisi biaya, Haji Furoda menempati urutan tertinggi. Menurut data dari UMSU, biaya Haji Furoda berkisar antara USD 16.500 hingga USD 25.000 atau setara dengan Rp277 juta hingga Rp420 juta, tergantung fasilitas yang ditawarkan. Bandingkan dengan haji reguler yang biayanya sekitar Rp50–60 juta, serta haji khusus (ONH Plus) yang berkisar di angka Rp129 juta. Dari sisi layanan, Haji Furoda menawarkan fasilitas premium seperti hotel bintang lima, transportasi eksklusif, serta layanan katering dan ibadah yang dikemas secara personal.

Namun, jalur ini tidak bebas dari risiko. Salah satu tantangan terbesar dari Haji Furoda adalah potensi pembatalan sepihak oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebagai contoh, pada tahun 2025, visa mujamalah untuk Haji Furoda tidak diterbitkan sama sekali. Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Haji Kemenag, Ahmad Fikri, menyatakan, “Kami menerima laporan bahwa visa mujamalah dari Arab Saudi tahun ini tidak tersedia, sehingga banyak jemaah furoda gagal berangkat.” Hal ini menjadi bukti nyata bahwa keberangkatan melalui jalur ini bergantung sepenuhnya pada keputusan Kerajaan Arab Saudi.

Karena itu, penting bagi calon jemaah untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penyelenggara perjalanan. Kemenag RI melalui situs resminya menyediakan daftar PIHK resmi yang memiliki izin menyelenggarakan haji khusus, termasuk jalur Furoda. Calon jemaah juga disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau janji keberangkatan instan tanpa kejelasan legalitas visa.

Perbedaan Haji Furoda dengan haji lainnya cukup mencolok. Jika haji reguler menggunakan kuota pemerintah dan mengantri belasan hingga puluhan tahun, dan haji khusus menggunakan kuota terbatas dengan antrean 5–9 tahun, maka Haji Furoda berada di luar sistem tersebut dan tidak mengenal antrean. Namun, legalitas dan keberangkatan yang tidak selalu terjamin menjadikan jalur ini sebagai opsi yang harus dipilih dengan pertimbangan sangat matang.

Singkatnya, Haji Furoda adalah opsi premium dalam menunaikan rukun Islam kelima. Legal, cepat, dan eksklusif—namun tidak lepas dari tantangan administratif yang memerlukan kehati-hatian. Jika Anda mempertimbangkan jalur ini, pastikan untuk menggunakan penyelenggara resmi dan pahami bahwa visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi, bukan sesuatu yang bisa dijamin oleh pihak mana pun.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.