Jakarta - Pemerintah kembali memperkuat perlindungan tenaga kerja dengan mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetapi tidak berstatus sebagai ASN.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor non-ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dengan adanya aturan ini, pegawai non-ASN akan mendapatkan berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua.
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.
Regulasi baru ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya jaminan sosial yang lebih kuat, pegawai non-ASN dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan maupun masa depan mereka.
***