• 12 Jul, 2025

Benarkah Doa Penutup Mata Jenazah Cegah Azab Kubur 40 Tahun? Begini Penjelasannya

Benarkah Doa Penutup Mata Jenazah Cegah Azab Kubur 40 Tahun? Begini Penjelasannya

Doa penutup mata jenazah disebut bisa cegah azab kubur 40 tahun. Apakah ini benar menurut Islam? Simak fakta, dalil, dan penjelasan ulama di sini.

Jakarta - Sebuah keyakinan beredar luas di tengah masyarakat Muslim, terutama saat proses pemulasaraan jenazah. Dikatakan, apabila seseorang mengusap dan menutup mata jenazah sambil membaca doa, “Bismillaahi Wa’ala Milati Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam” satu kali saja, maka mayat tersebut tidak akan mengalami azab kubur selama 40 tahun.

Kabar ini tampaknya memberi harapan dan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, benarkah klaim tersebut memiliki dasar yang kuat dalam Islam? Adakah dalil sahih yang mendukungnya?

Penelusuran Hadis dan Dalil Agama

Setelah ditelusuri melalui berbagai kitab hadis sahih—seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan Musnad Ahmad—tidak ditemukan riwayat yang menyatakan secara eksplisit bahwa membaca doa tersebut bisa mencegah azab kubur selama 40 tahun. Tidak ada pula dalil yang menyebutkan bahwa mengusap dan menutup mata jenazah dengan bacaan tersebut memiliki dampak spiritual sedemikian besar terhadap nasib si mayat di alam kubur.

Doa “Bismillaahi Wa’ala Milati Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam” memang dikenal di sebagian masyarakat Muslim sebagai bacaan ketika menutup mata jenazah. Namun, dalam konteks fikih dan akidah Islam, tindakan tersebut lebih kepada bentuk penghormatan terakhir dan bukan jaminan keselamatan dari siksa kubur.

Azab Kubur: Realitas yang Tidak Seragam

Dalam ajaran Islam, azab kubur merupakan bagian dari fase alam barzakh—masa penantian sebelum hari kiamat. Berbagai hadis sahih menyebutkan bahwa azab ini benar adanya bagi sebagian orang, tergantung amal dan keimanan mereka di dunia. Namun, tidak ada ketentuan pasti bahwa seseorang akan terbebas dari azab selama waktu tertentu hanya dengan bacaan tertentu, apalagi yang tidak berasal dari dalil yang jelas.

Para ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam menerima hadis atau informasi yang tidak bersumber dari sanad yang kuat. Dalam Islam, keyakinan terhadap suatu amalan tidak cukup berdasarkan popularitas atau tradisi, melainkan harus disandarkan pada dalil syar’i yang sahih.

Tradisi yang Harus Ditinjau Kembali

Tidak dapat dimungkiri, banyak tradisi dalam masyarakat Muslim yang diwariskan secara turun-temurun tanpa telaah kritis terhadap sumber dan keabsahannya. Meskipun niatnya baik, menyebarkan klaim yang tidak berdasar bisa menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip keilmuan dalam Islam.

Menghormati jenazah memang bagian dari sunnah. Menutup mata jenazah dilakukan Rasulullah SAW, seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah, ketika beliau menutup mata Abu Salamah seraya bersabda: “Sesungguhnya ruh, jika telah dicabut, maka pandangan akan mengikutinya.” Namun, bacaan khusus seperti yang disebutkan di atas tidak termasuk dalam praktik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis sahih tersebut.

Keyakinan bahwa membaca “Bismillaahi Wa’ala Milati Rasullullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam” saat menutup mata jenazah bisa mencegah azab kubur selama 40 tahun tidak memiliki dasar dalam hadis sahih atau literatur Islam yang dapat dipertanggungjawabkan. Umat Islam dianjurkan untuk senantiasa berpegang pada ajaran yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih, serta tidak mempercayai klaim yang tidak dapat diverifikasi secara ilmiah maupun teologis.

Sebagai bentuk penghormatan dan cinta kepada orang yang telah meninggal, doa dan amal jariyah yang dilakukan secara ikhlas serta sesuai tuntunan adalah cara terbaik dalam membantu mereka menghadapi kehidupan akhirat.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.