• 12 Jul, 2025

Benarkah Pejabat BUMN Kini Kebal Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah Pejabat BUMN Kini Kebal Hukum? Ini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah pejabat BUMN kini kebal hukum? Simak penjelasan lengkap revisi UU BUMN 2024, pasal 103, dan dampaknya terhadap penindakan kasus korupsi.

Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sorotan itu berpusat pada ketentuan Pasal 103 yang memberikan perlindungan hukum kepada direksi, komisaris, dan pejabat BUMN dalam menjalankan keputusan bisnis. Meskipun bertujuan memberikan ruang manuver yang sehat bagi pengambil kebijakan korporasi, ketentuan ini justru memantik perdebatan mengenai potensi munculnya kekebalan hukum terhadap tindak pidana, khususnya korupsi.

KPK Tetap Berwenang Menangani Korupsi di BUMN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara tegas menyatakan bahwa kewenangan lembaganya tetap utuh meskipun terdapat perubahan dalam UU BUMN. Ia menyebut bahwa dasar hukum KPK dalam menangani korupsi di lingkungan BUMN masih kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019... Artinya, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika terdapat penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” ujar Setyo dalam keterangan resminya (Sumber: KPK, 2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa status penyelenggara negara tidak serta-merta hilang hanya karena direksi BUMN tidak lagi disebut sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN. Menurutnya, klasifikasi tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan konfirmasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Perlindungan Bukan Kekebalan, Memahami Konteks Pasal 103

Pasal 103 UU BUMN menjelaskan bahwa komisaris, direksi, dan pejabat tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata jika memenuhi tiga unsur utama, yakni: bertindak dengan itikad baik, sesuai anggaran dasar, dan tidak memiliki konflik kepentingan atau kesengajaan merugikan negara. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari prinsip business judgment rule yang dikenal dalam hukum korporasi.

Namun, dalam Pasal 103 ayat (3), secara eksplisit dinyatakan bahwa perlindungan ini tidak berlaku apabila terdapat tindakan pidana korupsi, penggelapan, pencucian uang, atau pelanggaran berat lainnya.

Dengan demikian, perlindungan yang diberikan UU ini adalah instrumen untuk mencegah kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah, bukan untuk menghindarkan pelaku korupsi dari pertanggungjawaban hukum.

Perspektif Ahli Hukum, Adanya Potensi Impunitas

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara semangat perlindungan dan potensi penyalahgunaan. Ia menggarisbawahi bahwa penghilangan status penyelenggara negara pada direksi BUMN dapat menjadi celah hukum.

“Dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara tersebut, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi… apalagi ini ruang penyimpangan besar… ada upaya melegalisasi korupsi,” jelas Feri Amsari kepada Kompas (2025).

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo. Menurutnya, revisi UU BUMN berisiko besar menurunkan efektivitas pengawasan publik terhadap pengelolaan dana negara di BUMN.

“Kami khawatir UU ini menjadi pintu belakang impunitas bagi koruptor,” ungkapnya kepada Hukum Online dalam wawancara analisis hukum (2024).

Rekam Jejak Korupsi di BUMN: Risiko Nyata & Sistemik

Laporan ICW dan YLBHI mencatat bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 64 triliun. Kasus-kasus tersebut melibatkan setidaknya 349 pejabat BUMN, termasuk 84 direktur, 124 manajer menengah, dan 129 pegawai.

Fakta ini memperkuat argumen bahwa tata kelola dan pengawasan terhadap BUMN masih sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Jika pengawasan melemah dan pasal-pasal dalam UU BUMN dimaknai secara sempit, risiko impunitas bukan hanya kemungkinan, tetapi ancaman nyata.

Harmonisasi Hukum, Mencegah Tumpang Tindih dan Pemanfaatan Celah

Permasalahan mendasar dari kontroversi ini terletak pada tidak sinkronnya regulasi antarundang-undang. Sementara UU KPK, UU Tipikor, dan UU Keuangan Negara masih menetapkan bahwa pejabat BUMN adalah penyelenggara negara dan kerugian BUMN adalah kerugian negara, UU BUMN mencoba mengaburkan kedua hal tersebut.

Menurut peneliti hukum dari Locusmedia, Dyah Widjajanti, dalam artikel akademiknya, revisi UU ini belum sepenuhnya mempertimbangkan keberlakuan asas lex superior derogat legi inferiori, di mana UU sektoral tidak dapat menghapus norma yang bersumber dari undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya.

Ia juga menyebut perlunya pengaturan lanjutan dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum.

Rekomendasi dan Jalan Tengah

Berbagai pihak merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Harmonisasi lintas undang-undang agar tidak menimbulkan celah pemaknaan hukum
  2. Memperkuat pengawasan eksternal oleh BPK, KPK, dan lembaga independen terhadap pengelolaan BUMN
  3. Menyusun peraturan pelaksana yang membatasi ruang interpretasi bebas terhadap Pasal 103
  4. Memastikan pendidikan hukum mengenai business judgment rule agar tidak disalahpahami.

Revisi UU BUMN bukanlah perisai kebal hukum bagi pejabat negara. Perlindungan dalam Pasal 103 adalah untuk pengambilan keputusan bisnis yang sah, bukan untuk tindakan yang mengandung unsur pidana. KPK tetap memiliki dasar kuat untuk menindak korupsi di BUMN.

Namun, tanpa kehati-hatian dalam implementasi, potensi penyalahgunaan tetap ada. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini harus dibarengi dengan pengawasan ekstra, transparansi publik, serta penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.