• 12 Jul, 2025

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Mulai 2025, Ini Syarat dan Rinciannya

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Mulai 2025, Ini Syarat dan Rinciannya

Mulai 2025, biaya balik nama kendaraan bekas resmi gratis. Simak syarat, aturan, dan biaya lain yang tetap berlaku agar proses berjalan lancar dan sah.

Jakarta - Mulai 5 Januari 2025, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapuskan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi terobosan penting bagi pemilik kendaraan yang ingin mengalihkan nama kepemilikan tanpa perlu mengeluarkan biaya besar. Namun, meskipun biaya BBNKB sudah gratis, ada sejumlah syarat dan komponen biaya lain yang tetap perlu diperhatikan agar proses balik nama berjalan lancar dan sah secara hukum.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa, “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian baru dari dealer.” Artinya, transaksi kendaraan bekas setelah pembelian pertama tidak lagi dibebankan biaya BBNKB.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengimplementasikan aturan ini lebih awal melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski sudah diundangkan sejak Januari 2024, peraturan ini baru berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) yang mengatur masa transisi penerapan kebijakan.

Meski BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu memenuhi sejumlah kewajiban biaya lain saat melakukan balik nama. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang besarnya bervariasi tergantung jenis dan nilai kendaraan. Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil pribadi. Ketiga, biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp100.000 untuk STNK mobil dan Rp50.000 untuk motor, serta Rp100.000 untuk TNKB mobil dan Rp60.000 untuk motor. Jika kendaraan berasal dari luar wilayah, biaya mutasi sebesar Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil juga tetap dikenakan.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan. Pemerintah berharap semakin banyak pemilik kendaraan bekas yang segera melakukan balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan mudah dilacak. Hal ini penting terutama dalam urusan hukum dan asuransi. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan, “Kesamaan data identitas pemilik kendaraan sangat penting dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.”

Dengan dihapuskannya biaya BBNKB, pemerintah membuka jalan bagi masyarakat untuk melakukan proses balik nama secara legal, cepat, dan hemat. Namun, kesadaran masyarakat tetap menjadi kunci agar kebijakan ini memberikan manfaat maksimal. Menyiapkan dokumen lengkap, membayar biaya yang masih berlaku, dan memahami aturan yang diterapkan adalah langkah penting agar balik nama kendaraan tidak menemui hambatan. ***

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.