MRT Jakarta Tembus Tangerang Selatan: Rute, Jadwal, dan Skema Pendanaan Terbaru
Simak informasi terbaru MRT Jakarta ekspansi ke Tangsel: rute potensial, status studi kelayakan, pendanaan KPBU, manfaat ekonomi, serta target operasional 2029.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas diduga terima gratifikasi rumah Rp5 miliar, publik menanti klarifikasi dan sikap hukum.
Sragen, Jawa Tengah - Sragen tengah diramaikan oleh kabar mengejutkan. Baru dua hari menjabat sebagai Bupati Sragen, Sigit Pamungkas sudah dihadapkan pada dugaan gratifikasi. Sebuah rumah mewah yang diduga dibangun oleh tim suksesnya di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, menjadi sorotan publik. Rumah tersebut, yang mencakup bangunan joglo khas Jawa, diperkirakan menelan biaya hingga Rp5 miliar.
Kepala Desa Tempelrejo, Agung Dwi Harjanto, membenarkan adanya pembangunan rumah yang disebut-sebut untuk Bupati Sigit. Benar, rumah itu sedang dibangun di seberang jalan. Saya mengetahui informasinya dari warga setempat. Namun, hingga saat ini belum ada kulo nuwun atau pemberitahuan resmi dari pihak terkait kepada desa, ujar Agung.
Informasi serupa juga dikonfirmasi oleh seorang pekerja proyek bernama Bagus. Ia menyebut bahwa pembangunan rumah ini sepenuhnya dikelola oleh seorang pengusaha asal Desa Kragilan, Gemolong. Saya dengar biayanya sekitar Rp5 miliar, termasuk bangunan joglo dan rumah tinggalnya, ungkapnya.
Dugaan gratifikasi pun mengemuka. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian kepada pejabat negara, baik berupa uang, barang, komisi, maupun fasilitas lain yang dapat mempengaruhi keputusan mereka. Dalam aturan tersebut, pejabat yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari jika tidak dapat menolak pemberian tersebut.
Publik pun mempertanyakan sumber dana pembangunan rumah ini. Apakah benar diberikan oleh tim sukses sebagai bentuk penghormatan? Atau ada kepentingan lain di baliknya? Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sigit Pamungkas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Saat dihubungi, ia dikabarkan tengah menghadiri serangkaian agenda rapat.
Kasus ini menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Sigit Pamungkas. Di tengah harapan masyarakat Sragen akan kepemimpinan yang bersih dan transparan, dugaan gratifikasi ini justru menjadi tanda tanya besar. Apakah ini hanya sekadar pemberian biasa, atau ada konsekuensi hukum yang menanti? Publik kini menantikan klarifikasi dari sang bupati sekaligus sikap tegas dari aparat penegak hukum.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Simak informasi terbaru MRT Jakarta ekspansi ke Tangsel: rute potensial, status studi kelayakan, pendanaan KPBU, manfaat ekonomi, serta target operasional 2029.
Kejagung menggeledah kantor GOTO pada 8 Juli 2025 terkait korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Dokumen dan flashdisk disita, belum ada tersangka. Investigasi masih berjalan.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.