Tangerang, Banten - Seiring berjalannya waktu, sistem informasi debitur di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kini, BI Checking yang dulu menjadi tolok ukur utama riwayat kredit seseorang telah resmi digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini membawa implikasi besar, terutama bagi masyarakat yang ingin membersihkan namanya dari daftar hitam kredit.
SLIK OJK merupakan sistem informasi yang merekam seluruh aktivitas pinjaman seseorang, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Kehadiran sistem ini memperkuat fungsi pengawasan OJK terhadap lembaga jasa keuangan, sekaligus menjadi alat penilaian penting bagi pihak perbankan dalam memberikan kredit. Maka tak heran, catatan yang buruk di dalamnya dapat menjadi hambatan besar ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman baru.
Seseorang bisa saja masuk daftar hitam apabila memiliki tunggakan, gagal bayar, atau kredit macet yang tidak terselesaikan. Dampaknya tidak main-main, karena jika seseorang memiliki catatan kredit buruk, seperti tunggakan atau kredit macet, namanya bisa masuk daftar hitam, yang dapat mempersulit pengajuan kredit di masa depan.
Namun, kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya. Terdapat jalan bagi mereka yang ingin memperbaiki citra keuangannya di mata lembaga kreditur. Langkah pertama dimulai dari mengakses laman resmi iDeb OJK di https://idebku.ojk.go.id. Di situs ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi debitur secara daring dan gratis.
Setelah masuk ke laman tersebut, proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi sejumlah data pribadi. Pengguna diminta memilih jenis debitur (perseorangan atau badan usaha), lalu mengisi identitas seperti nomor KTP dan tanggal lahir. Proses ini harus dilengkapi dengan unggahan dokumen berupa foto identitas dan swafoto bersama KTP untuk keperluan verifikasi.
Jika semua data dinyatakan valid, hasil iDeb akan dikirim melalui email dalam beberapa hari kerja. Dari sinilah masyarakat bisa mengetahui apakah nama mereka masuk dalam daftar hitam atau tidak. Bila ditemukan catatan kredit yang buruk, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan terhadap tunggakan yang masih ada. Setelah semua kewajiban keuangan dilunasi, mintalah surat keterangan lunas dari pihak kreditur sebagai bukti.
Langkah terakhir adalah mengajukan pemutihan atau koreksi data ke OJK. Pengajuan ini harus disertai bukti pelunasan dan dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat permohonan. Meski proses ini memerlukan ketekunan, hasilnya sepadan bagi mereka yang ingin kembali dipercaya dalam sistem keuangan formal.
Penting untuk dicatat, catatan buruk di SLIK tidak akan hilang dengan sendirinya. Dengan kata lain, hanya sikap proaktif dari debitur-lah yang dapat menghapus noda tersebut dari rekam jejak keuangan. Membersihkan nama di SLIK bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk tanggung jawab atas komitmen keuangan yang pernah dibuat.
Sebagai penutup, transformasi dari BI Checking ke SLIK OJK bukan sekadar perubahan sistem, melainkan momentum untuk membangun budaya kredit yang sehat. Dengan memanfaatkan hak akses informasi debitur dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda, masyarakat tidak hanya memperbaiki skor kreditnya, tetapi juga memperkuat kepercayaan sistem keuangan nasional.
(*)