• 12 Jul, 2025

Cara Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelunasan atau Pinjaman Rumah

Cara Cairkan Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelunasan atau Pinjaman Rumah

Pelajari syarat dan cara mengajukan klaim Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pelunasan atau pinjaman rumah melalui program JHT. Panduan lengkap, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah pengajuan via aplikasi JMO.

Bekasi, Jawa Barat - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengakses dana sebesar Rp15 juta dari program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk kebutuhan pelunasan sebagian pinjaman rumah. Fasilitas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, yang memberikan hak kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Syarat Utama Mendapatkan Dana Rp15 Juta dari JHT

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat mengajukan klaim sebagian dana JHT jika telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun. Ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak berlaku bagi peserta dengan durasi kepesertaan di bawah 10 tahun.

Selain syarat masa kepesertaan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya

Syarat Administratif untuk Pinjaman atau Pelunasan Rumah

Penggunaan dana JHT untuk pinjaman rumah harus disertai dokumen administratif lengkap sebagai berikut:

Untuk Pinjaman Rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
  • Fotokopi Standing Instruction
  • Nomor dan rekening peserta pada bank tempat pengajuan kredit

Untuk Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah:

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Formulir pelunasan pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
  • Fotokopi Standing Instruction
  • Rekening peserta pada bank tempat pengajuan kredit

Jika rumah dibeli atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta wajib melampirkan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan bahwa rumah atau apartemen tersebut dibeli atas nama pasangan yang sah

Cara Mengajukan Klaim Dana JHT Melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mempermudah proses klaim JHT. Berikut langkah-langkah pengajuan klaim:

  1. Buka aplikasi JMO di perangkat telepon pintar.
  2. Pilih menu "Jaminan Hari Tua".
  3. Klik menu "Klaim JHT".
  4. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada syarat klaim.
  5. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses.
  6. Pilih sebab klaim, kemudian klik "Selanjutnya".
  7. Periksa dan konfirmasi data kepesertaan.
  8. Lakukan swafoto sesuai petunjuk pada layar.
  9. Lengkapi informasi rekening aktif dan NPWP.
  10. Klik "Selanjutnya" untuk melihat rincian saldo JHT.
  11. Periksa ulang seluruh data dan klik "Konfirmasi" jika sudah benar.

Setelah proses selesai, pengajuan akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim dapat dipantau melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.

Latar Belakang Program Klaim Sebagian JHT

Program klaim sebagian JHT bertujuan memberikan dukungan finansial kepada peserta yang sedang dalam tahap pembangunan atau pelunasan rumah. BPJS Ketenagakerjaan merancang program ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja formal di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, dalam pernyataan resminya, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan manfaat nyata kepada para peserta. "Dana sebagian JHT untuk pelunasan atau pembelian rumah adalah upaya kami mendukung peserta agar memiliki hunian layak," ujarnya.

Dampak dan Manfaat Bagi Peserta

Program ini memberikan kemudahan akses dana bagi peserta yang mengalami keterbatasan dalam pelunasan rumah. Selain itu, proses digital melalui aplikasi JMO memungkinkan efisiensi waktu dan biaya bagi peserta.

Dengan fasilitas ini, peserta tidak hanya memperoleh manfaat jangka panjang dari dana JHT di usia pensiun, tetapi juga bisa memanfaatkan sebagian dananya untuk kebutuhan penting seperti kepemilikan rumah.

Imbauan dan Catatan Tambahan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan data diri dan dokumen yang dimasukkan ke sistem telah lengkap dan akurat. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses klaim.

Peserta juga disarankan melakukan pengecekan berkala terhadap saldo JHT dan masa kepesertaan untuk memastikan kelayakan pengajuan.

Program pencairan dana sebagian JHT hingga Rp15 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi solusi finansial strategis bagi peserta yang ingin membeli atau melunasi rumah. Dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan dokumen lengkap, peserta dapat dengan mudah melakukan klaim melalui aplikasi JMO.

Langkah ini diharapkan mendukung kesejahteraan pekerja dan meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak, sejalan dengan misi jaminan sosial nasional yang berkelanjutan. ***

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.