Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan dugaan keterlibatan anggota DPR RI, Bambang Patijaya, dalam melindungi praktik bisnis tambang bermasalah. CBA mencatat adanya indikasi bahwa Bambang, yang merupakan wakil rakyat dari dapil pertambangan Bangka Belitung, memainkan peran penting dalam melindungi distribusi material tambang yang diduga bermasalah.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa PT Putraprima Mineral Mandiri (PPMM) terlibat dalam praktik distribusi material tambang kepada PT Irvan Prima Pratama (IPP) di Kalimantan Tengah. PPMM dan IPP tercatat melakukan transaksi dengan jumlah material yang sangat besar dalam waktu singkat. Kecepatan distribusi material tambang ribuan ton dalam waktu hanya sebulan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disahkan ini, menurut Uchok, sangat mencurigakan.
“Sebagai wakil rakyat dari dapil pertambangan, Bambang seharusnya tampil sebagai pengawas utama terhadap praktik tambang ilegal atau bermasalah. Namun, Bambang tidak bersuara dalam persoalan ini, yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan,” kata Uchok.
Praktik distribusi material tambang dalam waktu yang sangat cepat ini dipertanyakan oleh CBA, yang menyebutkan bahwa proses ini seharusnya lebih rumit dan diawasi ketat oleh pemerintah, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Uchok juga mempertanyakan apakah transaksi ini sah secara hukum atau justru merupakan upaya untuk menghindari pajak dan memperkaya sejumlah pihak yang berlindung di balik kekuasaan.
Lebih lanjut, CBA menyoroti adanya potensi manipulasi harga jual melalui skema transfer pricing antar perusahaan dalam satu grup. Skema ini berpotensi menyebabkan negara kehilangan pendapatan besar dari potensi penerimaan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), serta bea keluar ekspor.
“Skema seperti ini bisa menyebabkan negara kehilangan jutaan dolar dari potensi penerimaan PPN, PPh, hingga bea keluar ekspor,” tambah Uchok.
CBA mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bisnis antara PPMM dan IPP. Audit tersebut, menurut CBA, harus mencakup RKAB, dokumen transaksi, serta potensi manipulasi harga yang dapat merugikan negara.
Hingga kini, Bambang Patijaya, manajemen PPMM, dan IPP belum memberikan klarifikasi terkait tudingan ini. CBA berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini, demi menjaga keadilan dan potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktek yang tidak transparan.
Penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya, dan jika demikian, untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait.
(*)