Sumsel - Yuli Efrina, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Perempuan yang sempat menghilang selama satu tahun itu diamankan pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kebun Bunga Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangannya menyebut bahwa Yuli merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp807.960.307.
Modus yang digunakan oleh tersangka tergolong rapi namun melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Selama periode 2022 hingga 2023, Yuli yang menjabat sebagai mantri BRI diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengajukan pinjaman KUR atas nama beberapa debitur tanpa melakukan survei maupun verifikasi lapangan. Akibatnya, pinjaman tersebut tidak dapat dikembalikan karena debitur yang bersangkutan tidak pernah benar-benar mengajukan kredit.
“Perbuatan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna mendalami pemeriksaan atas peran Yuli dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Yuli dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Langkah cepat Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku korupsi, sekaligus memperkuat pesan bahwa pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, sekecil apa pun celahnya.
(*)