• 12 Jul, 2025

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Enam mantan pejabat Antam dituntut 9 tahun penjara atas kasus korupsi emas 109 ton yang rugikan negara Rp3,31 triliun, dengan kerja sama ilegal tanpa kontrak resmi.

Surabaya, Jawa Timur - Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton yang terjadi selama kurun waktu 2010 hingga 2022. Mereka dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama ilegal dengan pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa keenam terdakwa, yang semuanya pernah menduduki jabatan penting di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, telah melakukan tindakan melawan hukum. Tuntutan pidana disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam sidang. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk emas Antam.

Para terdakwa adalah Tutik Kustiningsih (Vice President UBPP LM 2008–2011), Herman (Vice President 2011–2013), Dody Martimbang (Senior Executive VP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (General Manager 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (General Manager 2019–2020), dan Iwan Dahlan (General Manager 2021–2022).

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan dakwaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,31 triliun akibat praktik kerja sama tanpa kontrak resmi dengan pihak ketiga, baik individu maupun perusahaan, dalam pengolahan dan peleburan emas.

Kerja sama itu dilakukan tanpa kajian bisnis, hukum, maupun persetujuan direksi. Padahal, Antam disebut telah menghentikan kegiatan serupa sejak tahun 2017. Namun, para pejabat ini tetap melanjutkan praktik tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan bahwa keenam terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya, sehingga hal itu menjadi satu-satunya pertimbangan yang meringankan.

Selain keenam terdakwa dari Antam, tujuh pihak swasta juga didakwa dalam perkara yang sama. Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu. Namun, berkas perkara mereka diproses dalam sidang terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola salah satu komoditas strategis nasional, yakni emas. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi preseden penting bagi penguatan tata kelola dan transparansi BUMN di masa mendatang. ***

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.