Jakarta - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2025. Pencairan ini diharapkan dapat menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi pensiunan yang telah memberikan pengabdiannya di berbagai sektor pemerintahan.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan dimulai pada 3 Juni 2025. Proses pencairan ini dilakukan oleh PT Taspen, yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan akurat. Gaji ke-13 akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sistem pembayaran elektronik yang terintegrasi. Pencairan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pemberian tunjangan bagi pensiunan PNS di Indonesia.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan golongan dan jabatan terakhir saat pensiun. Berdasarkan data yang diterima, gaji ini akan bervariasi sesuai dengan jenjang karier terakhir sebelum pensiun. Untuk golongan I, misalnya, pensiunan dengan golongan IA akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200, sementara untuk golongan IV, pensiunan dengan golongan IVE dapat menerima gaji ke-13 hingga Rp 4.957.100. Penentuan besaran ini mengacu pada kenaikan gaji sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024 dan baru diterapkan pada anggaran 2025.
Sebagai tambahan informasi, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Selain pensiun pokok, pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan biasa, melainkan upaya untuk memberikan dukungan finansial yang layak bagi pensiunan yang telah mengabdikan diri di pemerintahan.
Fasilitas Cek Status Pencairan Gaji ke-13
Pensiunan kini dapat memantau status pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi Andal by Taspen. Aplikasi ini memungkinkan pensiunan untuk melakukan autentikasi secara mandiri melalui swafoto, yang memastikan proses pencairan berjalan dengan lancar dan aman. Melalui platform digital ini, pensiunan dapat memverifikasi informasi secara langsung tanpa harus datang ke kantor Taspen, menjadikan proses lebih efisien.
Sementara itu, PT Taspen menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran atau kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang akan dikenakan adalah pajak penghasilan, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan disalurkannya gaji ke-13, diharapkan pensiunan PNS dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Pencairan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa-jasa mereka selama masa pengabdian di sektor publik.
Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 memberikan angin segar bagi banyak orang yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk melayani negara. Pemerintah, melalui PT Taspen, memastikan bahwa pensiunan menerima hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan cara yang lebih efisien dan aman berkat dukungan teknologi. Ke depan, diharapkan hal ini akan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik. ***