• 14 Jul, 2025

Gigi Palsu Gratis, Ternyata BPJS Kesehatan Siapkan Subsidi Jutaan Rupiah

Gigi Palsu Gratis, Ternyata BPJS Kesehatan Siapkan Subsidi Jutaan Rupiah

BPJS Kesehatan beri subsidi hingga Rp1 juta untuk gigi palsu. Simak syarat dan cara mendapatkannya di sini.

Jakarta - Betapa pentingnya asuransi kesehatan kaitannya dengan perawatan gigi. Kesehatan gigi kerap terabaikan, apalagi jika sudah menyangkut biaya pembuatan gigi palsu yang tidak murah. Namun kini, anggapan itu mulai terpatahkan. BPJS Kesehatan ternyata memberikan subsidi hingga jutaan rupiah untuk pembuatan gigi palsu, suatu kabar baik yang jarang diketahui masyarakat luas.

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tindakan pelayanan gigi palsu termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski tidak sepenuhnya gratis, subsidi yang diberikan cukup signifikan. Besaran bantuan biaya untuk pelayanan gigi tiruan sebagian yakni Rp250.000 per rahang. Sementara itu, gigi tiruan penuh diberikan bantuan sebesar Rp1.000.000 per rahang, demikian tertulis dalam laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (23/4/2025).

Skema subsidi ini berlaku untuk peserta JKN yang memenuhi syarat medis dan administratif. Artinya, pasien tetap harus menanggung selisih biaya jika harga pembuatan gigi palsu melebihi plafon subsidi yang ditentukan. Namun setidaknya, beban keuangan yang harus ditanggung masyarakat dapat jauh berkurang.

Menariknya, program ini bukan sesuatu yang baru, namun sayangnya belum banyak disosialisasikan secara luas. Pelayanan gigi tiruan ini diberikan satu kali dalam enam tahun. Itu pun, hanya berlaku untuk penggantian satu kali dalam periode tersebut. Maka dari itu, penting bagi peserta BPJS untuk benar-benar mempertimbangkan waktu dan kebutuhan sebelum mengakses layanan ini.

Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat, khususnya mereka yang telah kehilangan sebagian atau seluruh gigi mereka. Sebab, kehilangan gigi bukan hanya berdampak pada penampilan, tetapi juga pada kemampuan bicara, mengunyah makanan, hingga kepercayaan diri.

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta harus melalui proses pemeriksaan dan rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS. Dari sanalah nantinya akan ditentukan apakah pasien berhak menerima subsidi atau tidak.

Meski terdengar menjanjikan, masih ada pekerjaan rumah besar: edukasi publik. Banyak masyarakat belum tahu bahwa mereka bisa mengakses subsidi ini melalui BPJS. Belum lagi proses administratif yang terkadang membingungkan.

Namun dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan gigi dan keberadaan informasi yang lebih mudah diakses, subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pemerataan layanan kesehatan untuk semua.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.