Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan pejabat perusahaan asal Singapura terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada 2–4 Juni 2025 di Singapura.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak-pihak yang dipanggil mangkir dari pemanggilan langsung oleh jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya kini menempuh pendekatan komunikasi untuk memastikan pemeriksaan berjalan. “Kami melakukan pendekatan komunikasi. Bagi penyidik yang penting bagaimana mereka bisa diperiksa,” ujar Harli pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Kejagung meminta bantuan agar surat pemanggilan disampaikan kepada sembilan pejabat dari perusahaan-perusahaan perdagangan minyak besar di Singapura. Nama-nama mereka antara lain:
1. Mysoor Pradyumna — Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD
2. Kelvin Au — Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore PTE LTD
3. Romi Rathomi — Head Of Singapore Crude Trading Freepoint Commodities Singapore PTE
4. Kouichi Sato — Head Of Singapore Crude Trading MITSUI & CO Energy Trading
5. Narut Hiranwong — Head Of Singapore Crude Trading PTT International Trading
6. Nitin Mehndroo — Head Of Singapore Crude Trading Vitol Asia PTE LTD
7. Tsuyoshi Minami — Head Of Singapore Crude Trading Socar Trading Singapore PTE LTD
8. Andrew Healey — Head Of Singapore Crude Trading Woodside Energy Trading Singapore
9. Benoit Roulon, Ryuji Nagano — Head Of Singapore Crude Trading Total Trading Asia PTE LTD
Meski pemeriksaan akan dilakukan di luar negeri, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum ini tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para pejabat ini dipandang krusial untuk mengurai dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang selama ini menjadi salah satu sumber devisa penting negara.
Sejak mencuatnya kasus ini, Kejagung telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk memeriksa pejabat internal Pertamina dan mitra-mitra bisnisnya. Namun, karena sebagian mitra berada di yurisdiksi internasional, upaya pemanggilan tidak selalu berjalan mulus. Pemanggilan melalui Dirut PT KPI menjadi salah satu cara agar proses hukum tidak terhambat.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut potensi kerugian negara yang besar. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri.
Pemeriksaan mendatang di Singapura akan menjadi salah satu momen penting dalam mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak internasional dalam skandal yang mencoreng citra BUMN energi terbesar di Indonesia ini. Publik pun menanti, apakah langkah Kejagung ini akan membawa terang dalam kasus besar yang telah bergulir cukup lama.
(*)