Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tengah menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi pada Senin (10/3/2025), dengan tuduhan keterlibatan dalam empat dugaan kasus korupsi besar.
Bahwa yang kami laporkan di awal bukanlah sebuah dugaan tanpa dasar. Tapi, juga merupakan behavior dari terlapor dalam kewenangan jabatannya, ujar Ronald Loblobly, koordinator koalisi.
Ia menegaskan bahwa laporan ini disertai dengan bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Febrie dalam berbagai perkara hukum, termasuk kasus Jiwasraya, suap dalam perkara Ronald Tannur, penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menanggapi laporan ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut tuduhan yang diajukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Satu insan diperlakukan tidak adil, sama saja dengan memperlakukan seluruh institusi tidak adil, ujarnya.
Febrie Adriansyah sendiri merespons laporan ini dengan tenang.
Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya, ujarnya.
Febrie menilai bahwa laporan ini merupakan bentuk tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.
Sebagai seorang jaksa, Febrie Adriansyah dikenal sering menangani kasus-kasus besar. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Namun, karier gemilangnya juga membuatnya kerap menjadi sasaran berbagai tudingan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Apakah laporan ini akan berujung pada penyelidikan resmi, atau justru dianggap sebagai bagian dari dinamika perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi? Semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini.
(*)