Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
KPK telusuri peran direksi ASDP dalam akuisisi PT JN Rp1,2 T. Dugaan manipulasi dokumen kapal dan utang warisan picu kerugian negara Rp893,1 M.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Pada Senin, 26 Mei 2025, KPK memeriksa Djunia Satriawan, Direktur Keuangan PT ASDP, sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp893,1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran Djunia bersama direksi lainnya dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi tersebut. Saksi hadir dan didalami terkait peran yang bersangkutan bersama direksi lain dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ini, ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie, pemilik PT JN, menawarkan perusahaannya kepada ASDP untuk diakuisisi. Namun, tawaran tersebut ditolak karena armada kapal PT JN dianggap sudah tua. Beberapa tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP, Adjie kembali menawarkan perusahaannya, dan kali ini tawaran tersebut diterima. Proses akuisisi berlangsung pada periode 2019–2020 dan dilanjutkan pada 2021–2022, dengan nilai akuisisi mencapai Rp1,2 triliun dan kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Dalam proses akuisisi ini, sejumlah prosedur diduga disamarkan, termasuk mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua agar terlihat seolah-olah baru. Setelah akuisisi, PT JN mewariskan utangnya kepada ASDP, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp893,1 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Adjie selaku pemilik PT JN; Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.
Pemeriksaan terhadap Djunia Satriawan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang sesuai.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.
Israel menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dan genosida di Gaza. ICJ & ICC terlibat. Simak fakta, data korban, dan proses hukumnya di sini.