• 16 Jul, 2025

Jejak Korupsi Rp9,9 Triliun: Kejagung Geledah Apartemen Staf Khusus Nadiem, Sita Laptop & Dokumen

Jejak Korupsi Rp9,9 Triliun: Kejagung Geledah Apartemen Staf Khusus Nadiem, Sita Laptop & Dokumen

Kejagung geledah apartemen staf Nadiem Makarim terkait korupsi laptop Kemendikbud Rp9,9 T. Laptop, HP, hingga dokumen penting disita penyidik.

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen yang diketahui sebagai kediaman staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Dikbudristek periode 2019–2022.

Dua lokasi penggeledahan berada di kawasan elit ibu kota, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard. Keduanya tercatat sebagai tempat tinggal staf khusus yang kala itu bekerja langsung di bawah komando Nadiem.

Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek, jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Dari penggeledahan di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sementara dari apartemen JT, barang bukti yang disita meliputi satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.

Harli menegaskan bahwa semua barang bukti tersebut akan dianalisis secara menyeluruh guna mengungkap keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri.

Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini, barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitannya yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini, ujarnya.

Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud sepanjang tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Bahwa benar jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, tutur Harli.

Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti apakah akan muncul tersangka dari kalangan pejabat tinggi atau staf di lingkaran kementerian, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.