• 16 Jul, 2025

Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Jejak Persekongkolan Berujung Penggeledahan

Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Jejak Persekongkolan Berujung Penggeledahan

Kejagung usut korupsi pengadaan laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, temukan bukti lewat penggeledahan apartemen stafsus eks menteri.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

2019 – Uji Coba Chromebook

Pada tahun 2019, Kemendikbudristek melakukan uji coba penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Hasil evaluasi menyatakan bahwa perangkat ini kurang efektif digunakan di Indonesia karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah.

2019–2023 – Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook

Meski hasil uji coba tidak memuaskan, proyek pengadaan laptop Chromebook tetap berjalan dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dana ini terdiri dari Rp3,5 triliun yang dialokasikan dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyusunan Kajian Teknis Diduga Direkayasa

Penyidik Kejagung menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di balik penyusunan kajian teknis yang seolah mendukung penggunaan Chromebook. Kajian ini diduga diarahkan oleh pihak-pihak tertentu agar proyek berjalan tanpa hambatan meski ada indikasi ketidakefektifan perangkat.

Mei 2025 – Peningkatan Status Kasus

Pada 20 Mei 2025, Kejagung meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mengumpulkan cukup bukti awal.

Penggeledahan Apartemen Stafsus Eks Menteri

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua apartemen mewah di Jakarta Selatan, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard. Lokasi tersebut diketahui merupakan kediaman dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dari penggeledahan ini disita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Analisis dan Pemeriksaan Lebih Lanjut

Penyidik kini sedang menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pengadaan bisa terjadi dengan indikasi penyimpangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami nomenklatur anggaran untuk menentukan apakah proyek ini bagian dari program kuota pendidikan saat pandemi COVID-19 atau program pengadaan Chromebook biasa.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.