Kebijakan Koreksi dan Revisi
Kebijakan Koreksi dan Revisi Media Graha Nusantara
Media Graha Nusantara (MGN)
(Ditinjau & Disahkan: 06 Juni 2025)
Media Graha Nusantara berkomitmen menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berbasis fakta. Koreksi dan revisi atas konten yang keliru merupakan bagian dari tanggung jawab etik dan hukum kami dalam menjaga integritas redaksional serta membangun kepercayaan publik.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses koreksi dilakukan secara transparan, terdokumentasi, adil, dan akuntabel, sesuai standar nasional dan internasional.
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik, MGN menghormati dan memfasilitasi hak-hak warga dan institusi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pemberian hak jawab dan hak koreksi merupakan bentuk koreksi editorial yang menjunjung tinggi keadilan dan etika jurnalistik.
Ketentuan:
- Hak Jawab diberikan kepada individu atau lembaga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan MGN untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang dipublikasikan.
- Hak Koreksi adalah hak untuk meminta perbaikan terhadap informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau salah secara faktual.
- Redaksi wajib memuat hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional, dalam waktu yang wajar, tanpa distorsi, dan pada posisi yang setara dengan artikel yang dikoreksi.
- Permintaan hak jawab/koreksi tidak dikenakan biaya dan tidak dapat ditunda tanpa alasan yang sah.
Mekanisme Koreksi dan Revisi: Untuk menjaga kepercayaan publik dan transparansi informasi, setiap koreksi atau revisi yang dilakukan oleh redaksi harus mengikuti alur yang jelas, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri oleh pembaca. Koreksi tidak boleh disamarkan atau dilakukan secara diam-diam.
Ketentuan:
- Koreksi dilakukan dengan mencantumkan catatan revisi (editorβs note) pada bagian atas atau bawah artikel asli, menyertakan tanggal dan waktu revisi, serta penjelasan tentang jenis kesalahan dan perbaikannya (baik minor maupun substansial).
- Revisi dapat berupa:
- Koreksi fakta (angka, nama, lokasi, kutipan),
- Penambahan klarifikasi,
- Penggantian narasi yang menyesatkan,
- Penyisipan keterangan tambahan sesuai konteks.
- Jika artikel berasal dari pihak ketiga (misalnya: kantor berita nasional/internasional), redaksi akan mengikuti koreksi resmi dari sumber tersebut, disertai label atribusi yang jelas.
- Untuk perubahan besar (substantive correction), versi asli tetap dapat diakses melalui arsip atau permalink terdokumentasi.
Penarikan Konten (Takedown Policy): Penarikan konten adalah tindakan luar biasa yang hanya dilakukan dalam situasi mendesak atau apabila tidak memungkinkan dilakukan koreksi biasa. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi publik, korban, serta menjaga tanggung jawab hukum dan etika media.
Ketentuan:
Penarikan artikel hanya dilakukan dalam kondisi berikut:
- Mengandung pelanggaran hukum seperti fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran privasi serius;
- Melibatkan eksploitasi terhadap anak atau korban rentan;
- Terdapat kekeliruan substansial yang tidak dapat diperbaiki dengan koreksi biasa;
- Menimbulkan risiko keamanan serius atau konsekuensi sosial yang berat.
Setiap konten yang ditarik akan digantikan dengan halaman pemberitahuan resmi, disertai label βArtikel ini ditarik oleh Redaksiβ, alasan penarikan, serta jejak metadata yang dapat diverifikasi publik.
Jejak Digital dan Transparansi Revisi: Transparansi dalam setiap perubahan konten menjadi bagian dari prinsip jurnalisme terbuka. MGN menjamin bahwa setiap revisi akan disimpan, dapat diaudit, dan ditinjau oleh pembaca guna mencegah penyalahgunaan atau manipulasi informasi.
Ketentuan:
- Semua perubahan signifikan akan didokumentasikan dalam sistem manajemen redaksi dan disimpan secara digital (audit trail).
- MGN menjamin transparansi koreksi dengan memberikan akses publik pada catatan revisi, termasuk dalam format AMP dan non-AMP.
- Koreksi bukan hanya kewajiban formal, melainkan bagian dari tanggung jawab etik dalam menjaga kebenaran informasi di ruang publik digital.
Prosedur Pengajuan Koreksi / Hak Jawab: Akses publik untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi adalah bagian dari demokratisasi media. MGN menyediakan saluran terbuka dan prosedur jelas yang dapat digunakan oleh siapa pun untuk mengajukan permintaan secara tertib dan profesional.
Ketentuan:
Pihak yang ingin mengajukan hak jawab atau koreksi dapat melakukannya melalui:
π§ Email Redaksi: [email protected]
π Subjek Email: [Koreksi / Hak Jawab] β Judul Berita
π Waktu Layanan: 08.00 β 17.00 WIB (Senin β Jumat)
Isi email minimal mencakup:
- Identitas lengkap pemohon (perorangan/lembaga),
- Tautan berita yang dimaksud,
- Uraian kekeliruan/klaim kerugian,
- Bukti pendukung atau narasi klarifikasi.
Tanggapan redaksi akan diberikan dalam waktu maksimal 2x24 jam kerja setelah verifikasi.
Rujukan dan Standar yang Digunakan: Kebijakan ini dibangun atas landasan hukum dan etika jurnalistik yang kuat, serta merujuk pada praktik terbaik yang digunakan oleh lembaga pers nasional dan global. Standar ini menjadi jaminan kualitas atas pelaksanaan koreksi dan revisi.
Dasar Hukum dan Referensi:
β UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
β Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
β Pedoman Penerapan Hak Jawab (SK Dewan Pers)
β Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)
β Praktik Global:
- The Guardian Corrections Policy
- New York Times Standards Manual
- Reuters Editorial Guidelines
Catatan:
MGN menjadikan koreksi sebagai wujud etika profesi jurnalistik dan penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang benar. Koreksi bukan kelemahan, melainkan kekuatan moral media dalam membangun kredibilitas dan akuntabilitas jangka panjang.