• 13 Jul, 2025

Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kejagung menerima berkas 4 tersangka kasus pemalsuan dokumen tanah Pagar Laut Tangerang, selangkah menuju persidangan.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Pagar Laut di Desa Kohod, Tangerang. 

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, diduga berperan dalam penerbitan dokumen palsu yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, membenarkan bahwa Kejagung telah menerima berkas perkara dari penyidik. 

Hari ini kami menerima pelimpahan tahap pertama berkas perkara empat tersangka kasus Pagar Laut di Tangerang, ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/3/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan Pagar Laut. 

Keempat tersangka, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut, diduga kuat bersekongkol untuk mengubah status kepemilikan tanah yang sebenarnya merupakan aset negara.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung menemukan bukti bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga dimanipulasi guna kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. 

Pemerintah daerah serta instansi terkait turut dilibatkan dalam pemeriksaan guna memastikan keabsahan sertifikat yang dipermasalahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap tata kelola lahan di kawasan pesisir Tangerang. 

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen serta tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat.

Saat ini, Kejagung tengah menelaah kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. 

Kami akan melakukan penelitian lebih lanjut, apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, tambah Kuntadi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap penegakan hukum dalam kasus agraria serta pengelolaan aset negara di Indonesia.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.