• 14 Jul, 2025

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Sita Dokumen Penting

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek, Sita Dokumen Penting

Kejagung selidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,9 T di Kemendikbudristek. Sita dokumen dari apartemen stafsus eks menteri.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2023. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari apartemen staf khusus eks menteri.

Langkah Kejagung itu diawali dari kecurigaan terhadap persekongkolan dalam pelaksanaan proyek. Diduga, ada upaya pemufakatan jahat yang membuat tim teknis menyusun kajian agar mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook sudah dilakukan sejak 2019 dan hasilnya dinilai kurang efektif, terutama karena bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Proyek pengadaan laptop tersebut menelan dana jumbo sebesar Rp9,9 triliun. Anggaran itu terbagi dari Rp3,5 triliun yang berasal dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu kini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua apartemen mewah di Jakarta Selatan—Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard—yang diketahui sebagai kediaman dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami struktur anggaran proyek tersebut. “Penyidik akan melihat nomenklatur anggaran pengadaan Chromebook, apakah merupakan bagian dari program pemberian kuota pendidikan saat pandemi COVID-19, atau memang hanya program pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook,” ujar Harli.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat urgensi dan besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas indikasi pelanggaran serta menjadi peringatan bagi instansi lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, khususnya di sektor pendidikan.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.