Jakarta – Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digeledah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang sedang berjalan.
Kami menyerahkan pada proses hukum yang berlaku. Silakan Kejaksaan melakukan tugasnya, ujar Nezar, Jumat (15/3/2025).
Kasus ini bermula dari proyek PDNS yang bertujuan memperkuat sistem data pemerintah di tengah upaya transformasi digital nasional.
Namun, proyek yang semula diharapkan menjadi tulang punggung digitalisasi negara justru diduga disalahgunakan. Indikasi korupsi mencuat, memicu penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kejaksaan belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan, tetapi dipastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mengusut aliran dana dalam proyek tersebut.
Meski kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penggeledahan di kantor Komdigi menjadi sinyal kuat bahwa aparat hukum tengah menelusuri akar persoalan.
Kejari Jakpus berkomitmen mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek strategis ini, yang seharusnya menjadi tonggak penting dalam pengelolaan data nasional.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum ini. Akankah kasus ini berujung pada penetapan tersangka?
Ataukah ada pihak lain yang akan terseret dalam pusaran dugaan korupsi? Semua masih harus menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
(*)