• 22 Jun, 2025

Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Diduga Rugikan Negara Rp109,8 M

Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Diduga Rugikan Negara Rp109,8 M

Kejati Jatim ambil alih kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep. Diduga terjadi pemotongan dana Rp109,8 miliar untuk 5.491 unit rumah.

Surabaya – Kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini resmi berada dalam kendali Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Keputusan ini diambil menyusul laporan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Kejati pada 14 Mei 2025.

Langkah pengambilalihan ini menandai dimulainya tahap penyelidikan lanjutan oleh Kejati Jatim terhadap kasus yang menyita perhatian publik, terutama masyarakat Sumenep. Proyek BSPS yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu membangun atau memperbaiki rumah, justru diduga menjadi lahan praktik korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. “Kami menerima laporan pemotongan dana sebesar Rp 109,80 miliar untuk 5.491 unit rumah,” ungkap Heri seperti dikutip dari laporan yang disampaikan ke Kejari Sumenep pada 28 April 2025.

Laporan itu tidak main-main. Sedikitnya terdapat 18 temuan yang mengindikasikan pelanggaran serius, termasuk dugaan pemotongan dana, bantuan yang tidak tepat sasaran, upah pekerja yang tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan laporan tertulis.

Dengan adanya temuan tersebut, Kejati Jatim kini memimpin penyelidikan, meski masih melibatkan beberapa personel dari Kejari Sumenep. Namun, seluruh wewenang pemeriksaan dan pertanggungjawaban kini berada di tangan Kejati.

Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, tanpa intervensi maupun hambatan di tingkat lokal. Kasus ini juga menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan dalam mengelola program sosial berskala besar.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan kini terus berlanjut, sementara publik menanti kejelasan dan keadilan atas program yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat kecil, bukan menjadi sumber petaka.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.