• 22 Jun, 2025

Korupsi Bantuan Rumah Rp109 Miliar di Sumenep, Ini Modus dan Temuannya

Korupsi Bantuan Rumah Rp109 Miliar di Sumenep, Ini Modus dan Temuannya

Dugaan korupsi Rp109 miliar dalam program bedah rumah di Sumenep terungkap. Ini modus liciknya dan langkah hukum yang sedang ditempuh aparat.

Sumenep, Jawa Timur - Dugaan korupsi besar-besaran kembali mencoreng program bantuan pemerintah. Kali ini, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan potensi penyimpangan anggaran mencapai Rp109 miliar. Temuan ini diungkap langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Inspektorat Jenderal.

Penyimpangan tersebut diduga terjadi dalam pelaksanaan BSPS tahun anggaran 2024 yang menyasar 5.490 rumah di 24 kecamatan, termasuk wilayah kepulauan. Dari hasil audit dan investigasi, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan ada 18 temuan serius terkait distribusi bantuan yang tidak sesuai prosedur.

Salah satu modus yang paling mencolok adalah pemberian bantuan kepada seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), tanpa mempertimbangkan kelayakan secara individual. Ada satu KK, isinya tiga orang, semuanya menerima bantuan rumah. Padahal di dalamnya sudah ada rumah. Ada juga penerima bantuan yang rumahnya permanen dan mewah, ujar Heri, Kamis (16/5/2025).

Tak hanya itu, proses pengerjaan rumah pun menimbulkan kecurigaan. Penerima bantuan disebut tidak diberi kewenangan membangun sendiri rumahnya, melainkan rumah langsung jadi yang disediakan oleh pihak ketiga. Hal ini bertentangan dengan prinsip utama BSPS, yang seharusnya bersifat swadaya.

Lebih jauh, nota-nota pembelian bahan bangunan yang dilampirkan dalam laporan realisasi keuangan diduga fiktif. “Notanya semua sama. Ada satu toko bangunan yang setelah dicek, rekeningnya menerima ratusan juta dan kemudian ditransfer ke rekening pribadi seseorang,” lanjut Heri.

Temuan ini segera direspons oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sejumlah kepala desa yang wilayahnya menerima bantuan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari mulai memetakan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai penyimpangan tersebut.

Sementara itu, DPRD Sumenep juga tak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya, DPRD menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diambil guna menjawab keresahan masyarakat dan memastikan agar praktik serupa tidak terulang.

Program BSPS sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam skala besar seperti ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap tahap implementasinya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa program bantuan sosial, jika tidak diawasi dengan baik, bisa menjadi ladang empuk bagi korupsi berjamaah. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan mengambil langkah tegas demi mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan hak warga kurang mampu untuk tinggal di rumah yang layak.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.