• 14 Jul, 2025

KPK Digugat karena Diduga Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

KPK Digugat karena Diduga Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Arruki menggugat KPK ke PN Jaksel karena dinilai hentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menag Yaqut. Sidang perdana 20 Mei 2025.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), Selasa (14/5/2025). Gugatan ini muncul karena KPK dinilai menghentikan penanganan laporan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena laporan masyarakat yang sudah masuk ke KPK sejak Agustus 2024 tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga saat ini. “Sudah hampir satu tahun, dan KPK hanya menjawab bahwa mereka sedang memeriksa laporan. Tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Marselinus.

Laporan awal mengenai dugaan korupsi ini disampaikan oleh Jaringan Perempuan Indonesia pada 6 Agustus 2024. Dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi pungutan biaya haji yang dianggap melebihi ketentuan, serta pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus secara sepihak oleh pejabat Kementerian Agama.

Marselinus juga mengutip hasil temuan DPR RI yang menyatakan bahwa penyelenggaraan haji 2024 merupakan salah satu yang paling buruk. Ia mengatakan, “DPR menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 adalah yang paling buruk. Ada jemaah tidak mendapatkan tenda, makanan tidak layak, hotel tidak sesuai, dan jemaah wafat tanpa pendampingan.”

Arruki menilai lambannya respons KPK sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau silent termination, yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. “Kami melihat KPK seakan menutup mata dan telinga. Oleh karena itu, kami ajukan gugatan praperadilan,” kata Marselinus.

Gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.

Hingga saat ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.