Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi di sektor perbankan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan.
Tak hanya Yuddy, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jasa iklan di Bank BJB pada tahun tertentu yang diduga telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Proses tender yang seharusnya berlangsung secara transparan dan kompetitif justru disinyalir penuh rekayasa, membuka celah bagi praktik korupsi yang berujung pada kebocoran keuangan negara.
Menurut Ali Fikri, modus yang digunakan dalam perkara ini melibatkan pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada pemenang tertentu, sementara proses administrasi dan pencairan dana tetap dijalankan seolah sesuai prosedur. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi terkait guna mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dakwaan.
Meski demikian, hingga kini pihak Bank BJB belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum mantan pimpinannya. Publik pun menanti apakah kasus ini akan menyeret nama-nama lain di lingkup perbankan dan bisnis periklanan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama yang bersinggungan dengan kepentingan publik, adalah hal yang mutlak.
Bank BJB, sebagai salah satu bank daerah terbesar di Indonesia, kini menghadapi ujian besar dalam menjaga kredibilitasnya di tengah sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum.***