Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
KPK menetapkan Sekjen DPR dan 6 tersangka dalam kasus korupsi rumah jabatan. Dugaan mark-up dan pengadaan fiktif diselidiki.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi perkembangan ini dalam keterangannya pada Kamis (7/3/2025).
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan yang seharusnya mendukung fasilitas rumah jabatan anggota DPR.
Namun, KPK menduga adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya, termasuk kemungkinan mark-up harga serta pengadaan fiktif.
KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah pejabat terlibat dalam pengaturan proyek ini, bekerja sama dengan pihak swasta.
Meski begitu, identitas lengkap para tersangka selain Indra Iskandar masih belum diungkap secara rinci.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Lembaga antirasuah ini juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat kasus ini.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah penahanan terhadap para tersangka.
“Penahanan akan dilakukan setelah perhitungan resmi kerugian negara selesai,” katanya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan DPR. Publik pun menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan perkara ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di institusi pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus ini,” tutup Ali Fikri.
Dengan perkembangan terbaru ini, KPK diperkirakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.
Israel menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dan genosida di Gaza. ICJ & ICC terlibat. Simak fakta, data korban, dan proses hukumnya di sini.