Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak lapisan baru dari kasus korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, penyidik mengendus adanya praktik side streaming, sebuah modus penyimpangan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Temuan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai benang kusut dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun.
Pernyataan resmi disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap Ayu Andriyani, staf keuangan yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 15 Mei 2025. “Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan modus side streaming dalam proses pemberian fasilitas kredit LPEI terhadap sejumlah debitur,” ujar Budi.
Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, side streaming merupakan praktik di mana dana pinjaman digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal yang tercantum dalam perjanjian kredit. Budi menegaskan, “Side streaming ini adalah penggunaan kredit atau pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan awal dari perjanjian.”
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara detail isi keterangan Ayu. “Nanti akan dibuka pada saat proses pembuktian di persidangan,” imbuh Budi. Ini mengisyaratkan bahwa penyidikan masih dalam tahap menggali informasi dari berbagai saksi guna membangun konstruksi perkara yang kuat.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru yang berasal dari unsur pejabat internal LPEI maupun pihak swasta. Mereka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Kelima tersangka diduga berperan dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah kepada sebelas debitur yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya modus lain berupa skema tambal sulam, yaitu penggunaan fasilitas kredit baru untuk menutup kerugian dari kredit bermasalah sebelumnya. Skema ini dilakukan dengan memanfaatkan banyak perusahaan demi mengelabui proses persetujuan kredit.
Pengungkapan berlapis ini menunjukkan bahwa kasus korupsi LPEI tidak sekadar menyangkut penyimpangan administratif, melainkan telah menjalar hingga ke manipulasi sistematis yang melibatkan banyak pihak dan mekanisme keuangan yang kompleks. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan pembuktian yang menyeluruh di pengadilan.
(*)