• 12 Jul, 2025

KPK Ungkap Pemindahan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemenaker ke Rupbasan

KPK Ungkap Pemindahan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemenaker ke Rupbasan

KPK ungkap pemindahan 13 kendaraan sitaan kasus korupsi Kemenaker ke Rupbasan, langkah strategis jaga aset negara dan dukung proses pemulihan.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 13 kendaraan hasil sitaan dari kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Mei 2025. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan perawatan aset agar tetap dalam kondisi baik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Pemindahan ini bertujuan agar barang sitaan tetap terjaga perawatannya dan keamanannya, sehingga nilainya tetap terjaga dan dapat dilelang guna pemulihan aset negara.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya langkah yang dilakukan KPK dalam rangka pengelolaan barang sitaan kasus korupsi agar aset negara tidak mengalami kerusakan dan kehilangan nilai ekonomis.

Kendaraan yang dipindahkan meliputi berbagai jenis mobil dan sepeda motor, antara lain BMW Type Z3 Merah, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air ev Pink dan Putih, Honda Brio Merah, Honda HR-V Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, Honda WR-V Abu-abu, serta sepeda motor Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih. Semua kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh KPK.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga melakukan pungutan atau pemaksaan terhadap calon tenaga kerja asing sebagai syarat pengurusan izin. Mereka dikenakan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Langkah pemindahan kendaraan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan aset negara. Dengan menjaga kondisi kendaraan sitaan, KPK memastikan bahwa aset tersebut dapat dilelang dengan nilai optimal demi kepentingan negara.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.