Bandung, Jawa Barat - Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa setelah ia mengklaim bahwa dirinya memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Lisa Mariana tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan nama baik kliennya. Menurut Butar Butar, apa yang dikatakan Lisa merupakan sebuah fitnah yang bermotif ekonomi. Tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan tidak berdasar sama sekali, jelasnya.
Klaim kontroversial yang diajukan oleh Lisa Mariana berawal dari sebuah unggahan yang viral di media sosial. Dalam unggahannya, Lisa menyebutkan bahwa ia menjalin hubungan khusus dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan melahirkan seorang anak hasil hubungan tersebut. Namun, Ridwan Kamil secara tegas membantah klaim tersebut, bahkan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk merusak citranya.
Terkait laporan ini, Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus ini dengan cermat. Pihak kepolisian mendalami tuduhan pencemaran nama baik dan memeriksa beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A dari UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang merugikan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Proses hukum ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Ridwan Kamil yang sedang berada dalam puncak popularitas sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Kejadian ini tidak hanya melibatkan nama besar seorang publik figur, tetapi juga menggugah perhatian masyarakat mengenai penyalahgunaan media sosial untuk tujuan pribadi yang merugikan orang lain.
Seiring berjalannya waktu, berbagai pihak berharap bahwa proses hukum ini dapat memberikan keadilan, serta menjadi pelajaran penting terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Bareskrim Polri, dalam hal ini, berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya laporan ini, kini publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang tengah berlangsung. Apakah klaim Lisa Mariana terbukti benar, ataukah ini hanyalah fitnah yang telah dirancang untuk merusak reputasi Ridwan Kamil? Semua itu masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.
Namun yang pasti, peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya menjaga integritas dan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial, yang saat ini telah menjadi salah satu instrumen komunikasi yang sangat powerful dan juga berpotensi merugikan banyak pihak apabila tidak digunakan dengan bijak.
Penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan jawaban atas semua pertanyaan ini dan memulihkan nama baik yang mungkin telah tercemar akibat klaim yang tidak terbukti. ***