• 16 Jul, 2025

Motor Hasil Tilang Dilelang Kejaksaan: Prosedur Sah, Harga Miring, Tapi Bagaimana Surat-suratnya?

Motor Hasil Tilang Dilelang Kejaksaan: Prosedur Sah, Harga Miring, Tapi Bagaimana Surat-suratnya?

Motor hasil tilang yang dilelang Kejaksaan kian diminati masyarakat karena harganya miring. Namun, bagaimana status STNK dan BPKB-nya? Simak proses lelang, dasar hukum, status legalitas kendaraan, serta risiko dan cara pengurusan surat-surat kendaraan hasil lelang.

Jakarta - Praktik lelang kendaraan hasil tilang bukan hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Namun belakangan, fenomena ini kembali menarik perhatian publik seiring meningkatnya volume kendaraan sitaan yang tidak diklaim pemiliknya. Kejaksaan di berbagai daerah, seperti Tulungagung, Surabaya, dan Makassar, mulai menggelar lelang terbuka terhadap motor-motor hasil pelanggaran lalu lintas, yang telah diamankan dan disimpan selama bertahun-tahun.

Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah pengumuman Kejaksaan Negeri Tulungagung yang akan melelang 70 sepeda motor hasil tilang dari periode 2021–2022. “Motor-motor ini sudah melalui tahapan peringatan kepada pemilik. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan sebagai barang temuan dan dilelang,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tulungagung dalam keterangannya, dikutip dari media lokal.

Kendaraan yang ditinggalkan terlalu lama berpotensi menumpuk dan membebani tempat penyimpanan barang bukti. Selain itu, ada risiko rusaknya kendaraan akibat tidak digunakan. Oleh karena itu, lelang menjadi solusi yang dipilih Kejaksaan untuk mengelola aset sitaan negara secara efisien dan sesuai dengan prosedur hukum.

Prosedur Hukum: Lelang Resmi Melalui KPKNL dan Putusan Pengadilan

Lelang kendaraan hasil tilang tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya diawali dengan tahap peringatan berulang kepada pemilik kendaraan. Jika dalam waktu tertentu—biasanya 30 hingga 90 hari setelah putusan pengadilan—pemilik tidak mengambil kendaraannya, maka pihak Kejaksaan akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat.

Jika disetujui, kendaraan tersebut secara hukum ditetapkan sebagai barang temuan atau barang rampasan negara. Penetapan ini memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan lelang terbuka. Namun, pelaksanaan lelang tidak dikelola langsung oleh Kejaksaan, melainkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), instansi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Lelang ini diumumkan secara terbuka melalui portal nasional lelang.go.id atau situs resmi Kejaksaan. Calon pembeli dapat melihat daftar kendaraan, jadwal lelang, nilai limit, serta mengikuti open house untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang.

Status Legalitas Kendaraan: Apakah Dilengkapi Surat-surat?

Pertanyaan paling umum dari masyarakat adalah, bagaimana status STNK dan BPKB kendaraan yang dilelang?

Kendaraan hasil tilang terbagi menjadi dua kategori:

Kendaraan dengan dokumen lengkap

Jika kendaraan diamankan dengan STNK dan BPKB yang sah, maka dokumen tersebut akan turut diserahkan kepada pemenang lelang. Proses pengurusan balik nama dan perpindahan kepemilikan bisa dilakukan seperti pembelian kendaraan bekas pada umumnya. Dokumen risalah lelang berfungsi sebagai tambahan bukti sah bahwa kendaraan tersebut diperoleh melalui mekanisme negara.

Kendaraan tanpa dokumen (hanya risalah lelang)

Inilah kondisi yang paling umum terjadi. Banyak kendaraan yang dilelang tidak lagi disertai STNK maupun BPKB karena berbagai alasan: dokumen hilang, kendaraan bodong sejak awal, atau pemilik lama tidak pernah mengurus surat-suratnya.

Dalam kondisi ini, risalah lelang yang diterbitkan oleh KPKNL menjadi satu-satunya dokumen legal yang dimiliki oleh pembeli. Meski terdengar riskan, risalah lelang memiliki kekuatan hukum yang kuat karena merupakan akta otentik hasil proses resmi negara. Ini diperkuat oleh:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 Tahun 2012 Pasal 55 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Kejaksaan RI No. 10 Tahun 2019 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Dengan risalah ini, pembeli bisa mengajukan permohonan penerbitan BPKB dan STNK baru secara legal di kepolisian dan Samsat.

Cara Mengurus STNK dan BPKB Baru Setelah Lelang

Bagi pembeli kendaraan hasil lelang tanpa dokumen, inilah prosedur yang harus dilalui untuk mengesahkan kendaraan agar bisa digunakan secara legal:

1. Pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat

Langkah awal adalah membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan tidak ada kejanggalan, seperti nomor ganda atau hasil kejahatan.

2. Pengajuan BPKB baru ke Ditlantas Polda

Setelah cek fisik lolos, pemohon membawa hasilnya beserta risalah lelang dan KTP ke Polda atau Ditlantas untuk mengajukan penerbitan BPKB baru. Dokumen ini akan menjadi bukti kepemilikan kendaraan secara legal.

3. Pengajuan STNK baru dan registrasi di Samsat

Setelah BPKB terbit, langkah berikutnya adalah pengajuan STNK dan penerbitan plat nomor kendaraan. Proses ini biasanya memerlukan waktu tambahan, tergantung domisili dan beban kerja di masing-masing kantor pelayanan.

4. Pembayaran pajak dan biaya administrasi

Calon pemilik wajib membayar sejumlah biaya, antara lain:

  • Pajak kendaraan bermotor (jika dikenakan)
  • Biaya penerbitan STNK, BPKB, dan plat nomor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)

Total biaya bervariasi, namun umumnya lebih tinggi dibanding pembelian kendaraan bekas biasa karena melibatkan pembuatan dokumen baru dari nol.

Risiko dan Pertimbangan yang Harus Dipahami Calon Pembeli

Meski lelang motor tilang menawarkan harga yang lebih murah, bukan berarti tanpa risiko. Berikut beberapa pertimbangan penting:

Kendaraan bisa dalam kondisi rusak atau tak layak jalan

Karena kendaraan ini sudah disita dalam waktu lama, sebagian besar tidak pernah dirawat atau bahkan tidak pernah dihidupkan. Risiko kerusakan pada mesin, sistem kelistrikan, hingga kelengkapan bodi sangat tinggi. Pembeli disarankan untuk membawa teknisi saat melakukan pengecekan fisik sebelum lelang.

Proses legalisasi membutuhkan waktu dan ketelitian

Pengurusan dokumen dari awal bisa memakan waktu berminggu-minggu, bahkan bulan. Jika kurang teliti atau dokumen kurang lengkap, permohonan bisa ditolak dan memperpanjang proses legalisasi.

Status legal baru sah setelah dokumen lengkap

Sebelum STNK dan BPKB diterbitkan, kendaraan secara hukum belum boleh digunakan di jalan raya. Artinya, kendaraan tersebut masih berstatus "bodong" dan berpotensi dikenai sanksi jika nekat digunakan.

Perspektif Hukum dan Kepastian Legalitas

Meskipun proses ini panjang dan menantang, secara hukum kendaraan hasil lelang tetap sah selama diperoleh melalui prosedur negara. Bahkan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan telah memperkuat posisi hukum risalah lelang sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.

Sebagaimana disebutkan dalam Perkap No. 5 Tahun 2012 Pasal 55 ayat (3): “Pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui proses lelang yang dibuktikan dengan risalah lelang dari instansi yang berwenang.”

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara kendaraan hasil lelang resmi dan kendaraan tanpa surat-surat yang diperoleh dari pihak tak bertanggung jawab.

Lelang Sah, Menarik, Tapi Butuh Pengetahuan dan Ketelitian

Lelang motor hasil tilang oleh Kejaksaan adalah langkah legal dan resmi untuk mengelola kendaraan sitaan yang tak diklaim. Dengan harga yang lebih terjangkau, program ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bermotor secara sah. Namun, risikonya tak kecil. Mulai dari kondisi fisik kendaraan yang tidak terjamin hingga proses legalisasi dokumen yang panjang dan menuntut kesabaran.

Kunci keberhasilan mengikuti lelang adalah pemahaman terhadap prosedur, kesiapan finansial untuk mengurus surat-surat, dan komitmen untuk mengikuti proses sampai tuntas. Jika dilakukan dengan benar, lelang motor sitaan bisa menjadi solusi ekonomi yang cerdas sekaligus legal.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.