• 12 Jul, 2025

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejagung cegah Nadiem Makarim ke luar negeri demi penyidikan kasus dugaan korupsi Chromebook Rp9,9 triliun. Diduga ada rekayasa spesifikasi dan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan Kemendikbudristek 2019–2022.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Langkah pencegahan ini diumumkan Kejagung pada 27 Juni 2025. Menurut pernyataan resmi, kebijakan tersebut diambil guna menjamin kehadiran Nadiem dalam proses hukum, mengingat ia telah diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus ini selama 12 jam pada 23 Juni lalu.

“Hadir sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum dan percaya penegakan hukum yang adil adalah pilar demokrasi,” kata Nadiem usai pemeriksaan.

Dugaan Rekayasa Pengadaan dan Konspirasi Teknis

Kasus yang tengah didalami Kejagung ini bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang total anggarannya mencapai Rp9,982 triliun. Proyek tersebut menggunakan kombinasi dana dari satuan pendidikan (Rp3,582 triliun) dan dana alokasi khusus (Rp6,399 triliun).

Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek diketahui telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019. Hasil uji menyimpulkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk kebutuhan pembelajaran nasional, terutama karena keterbatasan sistem operasi dan ekosistemnya.

Awalnya, tim teknis pengadaan merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, sesuai hasil evaluasi Pustekom. Namun, rekomendasi teknis tersebut kemudian diubah, dan pengadaan tetap berjalan dengan pilihan Chromebook. Kejagung menduga terjadi “pemufakatan jahat” di balik pengubahan tersebut.

“Penyidik mendalami indikasi rekayasa spesifikasi oleh oknum yang mengarahkan tim teknis agar memilih Chromebook,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, seperti dikutip dari Antara.

Kronologi Pengadaan dan Penyelidikan

TanggalPeristiwa
2019Uji coba Chromebook: hasil menunjukkan tidak efektif untuk pembelajaran.
2019–2020Tim teknis semula merekomendasikan Windows; kajian diganti ke Chromebook.
2020–2022Proyek pengadaan Chromebook dijalankan dengan total anggaran Rp9,982 triliun.
19 Juni 2025Kejagung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem.
23 Juni 2025Nadiem diperiksa sebagai saksi selama 12 jam oleh tim penyidik.
27 Juni 2025Kejagung mempublikasikan hasil awal penyelidikan dan dugaan pemufakatan.

Status Hukum Nadiem Masih Sebagai Saksi

Meski telah dicegah ke luar negeri dan menjalani pemeriksaan intensif, hingga saat ini Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan bahwa status tersebut dapat berubah sewaktu-waktu bila ditemukan bukti keterlibatan langsung.

Pencegahan ini adalah prosedur yang lazim dilakukan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Langkah ini tidak serta-merta menandakan adanya kesalahan, namun sebagai antisipasi agar saksi kunci tetap berada di dalam negeri.

Pertanyaan Kritis dan Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

Sejumlah pertanyaan kritis muncul dari kasus ini:

  1. Mengapa pengadaan Chromebook tetap dipaksakan meski hasil uji teknis menyatakan tidak layak?
  2. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perubahan kajian teknis dan dugaan “pemufakatan jahat”?
  3. Apakah Nadiem sebagai menteri saat itu mengetahui dan menyetujui perubahan tersebut secara langsung?

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut alokasi dana pendidikan dalam jumlah besar, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program digitalisasi sekolah.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Lina Karismawati, kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengadaan barang di kementerian.

“Pengadaan teknologi pendidikan harus berbasis kebutuhan dan efisiensi. Jika keputusan teknis dikompromikan demi kepentingan tertentu, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda,” ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Diuji

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini juga menjadi ujian besar terhadap komitmen transparansi pemerintah dalam sektor pendidikan. Apalagi program digitalisasi sekolah yang dicanangkan Kemendikbudristek semestinya menjadi tulang punggung peningkatan mutu belajar-mengajar pascapandemi.

Publik kini menantikan sejauh mana Kejagung akan mengungkap aktor utama dalam dugaan penyimpangan ini. Langkah pencegahan terhadap Nadiem disebut sebagai upaya untuk membuka ruang penyidikan yang lebih dalam dan menyeluruh.

Proses hukum terhadap kasus Chromebook masih berlangsung. Kejagung telah menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan bukti. Untuk itu, publik diimbau menunggu hasil resmi penyidikan dan menghindari spekulasi prematur yang dapat mempengaruhi opini publik maupun jalannya proses peradilan.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.