• 14 Jul, 2025

Nugroho, Dirut Telkomsel, Dilaporkan ke KPK dan Didemo: Dugaan Korupsi dan Monopoli Bisnis SMS

Nugroho, Dirut Telkomsel, Dilaporkan ke KPK dan Didemo: Dugaan Korupsi dan Monopoli Bisnis SMS

Nugroho, Dirut Telkomsel, dilaporkan ke KPK dan didemo publik atas dugaan korupsi Rp147 miliar serta monopoli bisnis A2P SMS lewat mitra eksklusif.

Jakarta - Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, kini menghadapi tekanan publik dan proses hukum setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) atas dugaan korupsi senilai Rp147 miliar. Selain itu, demonstrasi besar yang digelar oleh Lingkar Aksi Telkomsel pada 15 Mei 2025 menuntut pencopotan Nugroho dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dan monopoli dalam bisnis Application-to-Person (A2P) SMS.

Laporan KMAK yang diterima KPK pada 28 April 2025 mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian antara nilai korupsi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nugroho yang tercatat sebesar Rp84,28 miliar pada 2023. Dalam laporan tersebut, KMAK mencurigai adanya aliran dana mencurigakan kepada individu berinisial ADR dan FE.

Selain kasus korupsi, sorotan juga mengarah pada pengelolaan bisnis A2P SMS Telkomsel yang diduga monopoli. Proses pengalihan pengelolaan dari PT Mustika Indonesia ke PT Karya Daya Nugraha (KDN) berlangsung secara kilat, hanya dalam satu hari, menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang. PT KDN sendiri merupakan perusahaan baru yang belum memiliki rekam jejak kuat di industri ini.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengimbau Nugroho untuk kooperatif dalam proses hukum. “Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Dirut Telkomsel harus kooperatif dalam menghadapi laporan ini,” ujarnya, menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik di BUMN.

Di sisi lain, demonstrasi yang dilakukan oleh Lingkar Aksi Telkomsel pada 15 Mei 2025 di depan Gedung Telkomsel, Jakarta Selatan, menuntut pencopotan Direktur Utama dan mengajak KPK segera mengambil langkah hukum. Aksi ini menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi dan monopoli yang merugikan negara.

KPK sendiri telah memastikan menerima laporan dari KMAK dan berjanji akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan terbuka terhadap bukti tambahan yang dapat diserahkan melalui pengaduan masyarakat,” ujar juru bicara KPK.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait tata kelola BUMN dan transparansi pengelolaan bisnis strategis di sektor telekomunikasi. Publik menantikan langkah tegas dari KPK dan pemerintah agar kasus ini ditangani secara transparan dan memberikan efek jera.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.