Pedoman Etika Jurnalistik
Pedoman Etika Jurnalistik
Media Graha Nusantara (MGN)
(Ditinjau & Disahkan: 06 Juni 2025)
Pengantar Umum
Media Graha Nusantara (MGN) menjadikan etika jurnalistik sebagai landasan utama dalam setiap proses pemberitaan, produksi konten, dan distribusi informasi di ruang siber. Pedoman ini dirumuskan untuk menjaga integritas, akurasi, keadilan, dan tanggung jawab sosial jurnalistik dalam bingkai demokrasi dan hak asasi manusia.
Etika jurnalistik tidak hanya mengikat secara profesional, tetapi juga menjadi representasi tanggung jawab moral kepada publik, bangsa, dan nilai-nilai universal. Pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi, kontributor, mitra konten, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam produksi jurnalistik MGN.
Prinsip Dasar Etika Jurnalistik
Subbagian ini merangkum prinsip-prinsip fundamental yang harus dipegang teguh oleh setiap praktisi jurnalistik di Media Graha Nusantara. Prinsip ini mencakup komitmen terhadap kebenaran, independensi, keberimbangan informasi, dan perlindungan terhadap narasumber—sebagai pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan kualitas jurnalisme.
Kebenaran dan Verifikasi Fakta: Jurnalisme berkualitas tidak bisa dilepaskan dari proses pencarian kebenaran secara akurat dan sistematis. Oleh karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan oleh MGN wajib diuji melalui proses verifikasi yang ketat.
- Informasi yang disiarkan wajib melalui proses verifikasi berlapis dan pengujian silang dari sumber yang kredibel.
- Dilarang menyebarkan rumor, dugaan tanpa dasar, atau konten spekulatif yang belum terkonfirmasi.
- Semua berita harus dilandasi data faktual, bukti pendukung, dan narasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dokumen anonim atau narasumber tak dikenal hanya digunakan jika validitasnya telah diuji dan dipertanggungjawabkan secara internal.
Independensi dan Kebebasan Pers: Kemandirian redaksi adalah syarat mutlak agar media dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat. Jurnalis MGN harus bebas dari segala bentuk tekanan atau intervensi yang berpotensi memengaruhi isi pemberitaan.
- Redaksi MGN tidak tunduk pada tekanan politik, komersial, maupun ideologis.
- Wartawan dilarang menerima imbalan, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi integritas pemberitaan.
- Penugasan tidak boleh digunakan sebagai sarana pencapaian kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Keadilan, Keberimbangan, dan Tanpa Diskriminasi: Media wajib menjadi ruang informasi yang adil dan tidak memihak. MGN berkomitmen menyajikan sudut pandang yang seimbang dan menghindari segala bentuk diskriminasi dalam peliputan.
- Berita harus mencakup berbagai sudut pandang yang relevan, terutama dalam isu-isu kontroversial atau konflik.
- Bahasa jurnalistik harus netral dan tidak membingkai narasi yang merendahkan kelompok rentan atau minoritas.
- Dilarang menyiarkan informasi atau visualisasi yang mengandung unsur rasisme, seksisme, intoleransi, atau bias politik.
Perlindungan terhadap Sumber Informasi: Kepercayaan sumber adalah aset penting dalam jurnalisme investigatif dan pemberitaan sensitif. MGN menjamin kerahasiaan sumber sebagai bentuk perlindungan hukum dan etika.
- Narasumber yang meminta anonimitas dilindungi secara penuh, kecuali memberikan persetujuan tertulis untuk dibuka.
- Perlindungan meliputi aspek fisik, psikologis, sosial, dan hukum terhadap narasumber.
- Redaksi dilarang menyalahgunakan kutipan off-the-record atau membocorkan informasi konfidensial.
Etika Digital dan Jejak Publik
Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, jurnalis dituntut tidak hanya bertanggung jawab dalam liputan, tetapi juga dalam perilaku daring. Etika digital mencerminkan kredibilitas media di ruang publik. Subbagian ini menegaskan batas-batas yang harus dijaga jurnalis dalam interaksi digital, termasuk privasi, keamanan data, dan netralitas personal.
Integritas Digital Jurnalis: Jurnalis adalah perwakilan institusi media di ruang digital. Oleh karena itu, setiap aktivitas daring mereka harus mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan tidak merusak nama baik institusi.
- Jurnalis MGN dilarang mempublikasikan opini pribadi yang bersifat provokatif, hoaks, atau mengandung ujaran kebencian.
- Tidak boleh menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyerang narasumber, rekan kerja, atau instansi tertentu.
- Informasi internal perusahaan dan redaksi tidak boleh dibagikan tanpa izin.
Perlindungan Privasi dan Data Pribadi: Hak atas privasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Media wajib menjaga data pribadi narasumber, terutama dalam peliputan sensitif.
- Informasi seperti alamat rumah, nomor telepon, status kesehatan, identitas anak dan korban kekerasan tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan eksplisit.
- Dalam kondisi darurat atau untuk melindungi pihak rentan, pengaburan identitas dilakukan secara etis.
- MGN berkomitmen terhadap UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan prinsip GDPR internasional.
Tanggung Jawab Sosial Redaksi
Fungsi pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran publik, menjaga harmoni sosial, dan memperjuangkan keadilan. Tanggung jawab sosial redaksi mencerminkan peran media dalam memperkuat demokrasi dan menghindari penyebaran konten yang merugikan masyarakat.
Kepentingan Publik dan Kemanusiaan: Setiap konten jurnalistik harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas. Redaksi wajib mengutamakan nilai kemanusiaan dan kepentingan publik di atas kepentingan ekonomi atau sensasionalisme.
- MGN tidak memproduksi konten yang dapat menimbulkan kekerasan, kebencian, ketakutan, atau konflik sosial.
- Setiap narasi harus mengedepankan empati, solusi, dan keadilan sosial.
- Redaksi menghindari pendekatan eksploitatif terhadap penderitaan korban.
Koreksi dan Hak Jawab: Kesalahan adalah hal yang bisa terjadi dalam proses jurnalistik, namun harus segera diperbaiki secara terbuka. Media yang sehat memberikan ruang yang adil bagi pihak yang dirugikan.
- MGN memberikan ruang koreksi dan hak jawab secara proporsional dan tepat waktu.
- Setiap koreksi wajib terbuka dan tidak disembunyikan, disertai penjelasan yang jujur.
- Redaksi menyediakan jalur pengaduan publik yang transparan dan responsif.
Penegakan Etika dan Sanksi Internal: Agar pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen simbolik, diperlukan sistem penegakan etika yang adil, objektif, dan konsisten. Subbagian ini mengatur mekanisme internal dalam menindak pelanggaran etika serta keterlibatan lembaga eksternal jika diperlukan.
- Pelanggaran terhadap pedoman ini ditangani oleh Dewan Etik Internal MGN, yang terdiri dari unsur redaksi dan penasihat etika.
- Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan lisan, pembekuan penugasan, hingga pemutusan kerja.
- Dalam kasus berat, MGN akan bekerja sama dengan Dewan Pers atau otoritas hukum untuk penyelesaian yang adil dan transparan.
Pedoman ini bukan sekadar panduan teknis, tetapi mencerminkan komitmen Media Graha Nusantara untuk menjaga kehormatan profesi, memperkuat demokrasi, dan menjaga kepercayaan publik.
Pedoman ini bersifat dinamis dan akan diperbarui secara berkala seiring perkembangan regulasi, teknologi, dan standar jurnalistik nasional maupun global. Kepatuhan terhadap etika bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari integritas profesional yang dijalankan setiap hari oleh setiap insan pers di MGN. ***