• 16 Jul, 2025

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut, Sufmi Dasco Ahmad: Beliau Turun Langsung Tangani Polemik

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut, Sufmi Dasco Ahmad: Beliau Turun Langsung Tangani Polemik

Presiden Prabowo Subianto siap ambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut. Sufmi Dasco Ahmad sebut langkah ini demi keadilan wilayah. Simak konflik tapal batas, respons Mualem & Bobby, hingga potensi PTUN dan otonomi khusus Aceh!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang memicu polemik nasional dan kemarahan masyarakat Aceh.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa Prabowo telah memutuskan mengambil alih sepenuhnya proses penyelesaian konflik yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. “Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung untuk menyelesaikan masalah tapal batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara ini. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” ujar Dasco kepada wartawan, Jumat (14/6/2025).

Langkah Presiden tersebut menjadi respons atas keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau—Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Menteri tertanggal 25 April 2025. Keputusan ini ditentang keras oleh berbagai tokoh dan masyarakat Aceh, termasuk Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), yang menyebut keputusan itu sepihak dan mencederai sejarah serta hak Aceh sebagai daerah berstatus otonomi khusus.

“Empat pulau tersebut dari dulu merupakan bagian dari Aceh. Kami sangat keberatan jika keputusan ini diambil sepihak tanpa ada proses dialog yang adil,” kata Mualem dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mendukung keputusan Kemendagri. “Keputusan ini adalah kewenangan pusat. Jika ada keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Pemerintah provinsi tidak bisa mengubahnya begitu saja,” ujarnya.

Sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif. Keempat pulau yang luasnya kurang dari satu kilometer persegi itu memiliki nilai strategis tinggi karena potensi sumber daya alam seperti gas, minyak, dan hasil perikanan. Selain itu, pergeseran yurisdiksi juga berpengaruh terhadap batas laut dan zona ekonomi eksklusif.

Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan ini harus memperhatikan perjanjian Helsinki 2005, yang menjadi dasar pemberian status otonomi khusus bagi Aceh. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat perdamaian demi keutuhan bangsa.

Menteri Dalam Negeri menyarankan pihak yang tidak sepakat dengan keputusan administratif tersebut untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Aceh menilai pendekatan hukum semata tidak cukup dan mendesak pemerintah pusat membuka ruang dialog formal serta transparan.

Langkah Presiden Prabowo untuk mengambil alih langsung penyelesaian masalah ini menjadi harapan baru bagi Aceh agar polemik tapal batas tidak berkembang menjadi krisis sosial dan politik yang lebih besar. Keputusan final dari Presiden dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.