Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses & biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Cek syarat, jalur hibah/waris, serta perhitungan biaya & pajak terbaru.
Jakarta - Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak bukan hanya sekadar formalitas, tetapi proses hukum yang harus dilalui untuk memastikan hak kepemilikan sah secara administratif. Banyak masyarakat awam beranggapan bahwa cukup dengan pernyataan keluarga, kepemilikan tanah sudah berpindah. Namun, menurut aturan, segala peralihan hak atas tanah harus tercatat resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh bagaimana proses dan biaya balik nama sertifikat tanah, baik melalui hibah maupun waris, lengkap dengan persyaratan dan rumus perhitungannya, agar Anda bisa memahami gambaran utuhnya sebelum memulai pengurusan.
Sebelum membahas lebih jauh soal biaya, penting untuk memahami jalur peralihan hak yang akan Anda tempuh. Ana Anida, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja di Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa pemberian tanah dari orang tua kepada anak dibagi menjadi dua kategori: hibah dan waris.
“Waris dilakukan saat orangtua sudah meninggal, sedangkan hibah dilakukan saat orangtua masih hidup,” ungkap Ana kepada detikProperti, Kamis (29/5/2025).
Dari penjelasan itu, Anda bisa menyiapkan dokumen sesuai jalur yang relevan.
Tak sedikit yang bertanya: berapa sih biaya balik nama tanah? Jawabannya: tergantung. Biaya ini bervariasi sesuai dengan luas tanah, nilai tanah di wilayah tertentu, serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.
Aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN dapat digunakan untuk simulasi biaya awal. Selain itu, Anda juga harus memperhitungkan biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan.
Jika peralihan hak dilakukan karena waris, berikut persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kepala BPN (PKBPN) Nomor 1 Tahun 2010:
Perhitungan Biaya:
Jika orang tua ingin menyerahkan tanah saat masih hidup, prosesnya masuk kategori hibah. Persyaratan yang perlu disiapkan:
Perhitungan Biaya:
Setelah pajak ini dilunasi, pihak terkait dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPhTB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Rizal menjelaskan, “SKB itu diberikan oleh KPP setempat berdasarkan laporan wajib pajak. Jika pajaknya sudah diperiksa oleh KPP setempat, bisa buat dalam pernyataan atau surat dari KPP dengan terlebih dahulu surat permohonan oleh wajib pajak.”
Mengurus balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memang memerlukan ketelitian, kesabaran, dan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan pemahaman yang baik mengenai alur, persyaratan, serta simulasi biayanya, Anda bisa menghindari kesalahan administratif yang berpotensi memperlambat proses.
Langkah pertama yang penting adalah menentukan jalur hibah atau waris. Selanjutnya, lengkapi dokumen sesuai aturan, hitung biaya dengan cermat (termasuk potensi pajak tambahan seperti PPh), dan jangan ragu memanfaatkan layanan digital seperti Sentuh Tanahku untuk mempermudah pengecekan awal. Dengan proses yang rapi, sertifikat tanah Anda akan aman dan sah secara hukum untuk diwariskan ke generasi berikutnya.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.
Israel menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dan genosida di Gaza. ICJ & ICC terlibat. Simak fakta, data korban, dan proses hukumnya di sini.