Cara Agar Bisnis Tanpa Riba dan Barokah Menurut Ulama Fikih
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Quraish Shihab dan dua anggota Dewan Pengawas Syariah mundur dari CIMB Niaga. Pengunduran ini terkait rencana besar spin-off Unit Usaha Syariah ke PT Bank CIMB Niaga Syariah. Simak penjelasan, data, dan dampaknya secara komprehensif.
Berikut versi revisi berita dengan perubahan sesuai permintaan: seluruh H2/H3 diubah menjadi H4, tanpa penggunaan bold dalam paragraf, dan tanpa garis pembatas.
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menerima surat pengunduran diri dari seluruh jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS), termasuk tokoh ulama terkemuka Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA. Selain itu, satu direktur yang membawahi unit usaha syariah (UUS) juga turut mengundurkan diri. Keputusan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diterima perusahaan pada Kamis (26/6/2025).
Manajemen CIMB Niaga menjelaskan bahwa pengunduran diri ini merupakan bagian dari tahapan restrukturisasi dan persiapan pemisahan UUS menjadi entitas tersendiri yang akan dinamakan PT Bank CIMB Niaga Syariah.
“Disampaikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, PT Bank CIMB Niaga Tbk telah menerima surat pengunduran,” tulis Manajemen BNGA, Kamis (26/6/2025).
Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa Prof. Quraish Shihab mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPS. Dua anggota lainnya, yakni Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., juga turut mundur secara bersamaan. Selain ketiganya, Pandji P. Djajanegara, yang menjabat sebagai Direktur CIMB Niaga sekaligus pengawas sektor syariah, juga mengundurkan diri.
Langkah ini diambil selaras dengan rencana spin-off Unit Usaha Syariah CIMB Niaga, sejalan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah dan pembentukan entitas syariah terpisah di bawah struktur Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rencana spin-off ini telah mendapatkan perhatian sejak awal tahun 2024, ketika CIMB Niaga mengumumkan niatnya memisahkan UUS sebagai bagian dari strategi ekspansi di sektor keuangan syariah. Dengan target pendirian anak usaha baru pada Mei 2026, pemisahan ini bertujuan membentuk entitas dengan struktur dan manajemen syariah independen, tanpa keterkaitan langsung dengan badan usaha konvensional.
CIMB Niaga akan menjadi induk dengan kepemilikan 99,999975% saham, sedangkan sisanya akan dimiliki oleh PT Commerce Kapital, anak perusahaan nonperbankan.
Berdasarkan dokumen publik, proses pemisahan ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 Juni 2025. Posisi DPS dan direktur yang mengundurkan diri akan ditentukan ulang setelah entitas baru berdiri secara sah dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per Desember 2024, total aset UUS CIMB Niaga mencapai Rp67,5 triliun, meningkat signifikan dari Rp11,7 triliun pada 2017. Rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) aset mencapai 16,2 persen, pembiayaan 20,1 persen, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 15,5 persen.
Kontribusi UUS terhadap total aset perusahaan meningkat dari 8,9 persen pada 2017 menjadi 19,3 persen pada akhir 2024. Hal ini memperkuat justifikasi spin-off sebagai langkah strategis, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk memperluas jaringan dan inovasi layanan keuangan syariah secara mandiri.
Dengan mundurnya seluruh anggota DPS dan salah satu direktur, maka proses transisi akan melibatkan penunjukan tokoh-tokoh baru yang sesuai dengan kompetensi dan independensi sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Bank CIMB Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga kesinambungan layanan perbankan syariah selama proses spin-off berlangsung. Mereka juga terbuka terhadap peluang kolaborasi strategis, termasuk kemungkinan akuisisi bank syariah lain atau memperluas portofolio produk.
Langkah ini tidak hanya menandai fase baru bagi CIMB Niaga, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma industri keuangan nasional menuju model tata kelola syariah yang lebih mandiri dan terstruktur.
Pengunduran diri Quraish Shihab dan jajaran DPS bukan sekadar rotasi biasa, tetapi merupakan sinyal penting dari transformasi mendalam dalam arah bisnis syariah CIMB Niaga. Dengan latar belakang pertumbuhan aset dan dukungan regulasi, CIMB menatap masa depan sebagai pelaku utama dalam industri perbankan syariah Indonesia.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Uranium bukan sekadar bahan bom nuklir. Artikel ini mengulas peran strategis uranium dalam pembangkit listrik, kedokteran, riset ilmiah, dan pertahanan. Disusun berdasarkan data resmi IAEA, WNA, dan lembaga kredibel lainnya, artikel ini membahas cadangan global, tantangan lingkungan, inovasi teknologi, serta potensi uranium sebagai sumber energi masa depan yang bersih dan berkelanjutan.
Pelajari syarat dan cara mengajukan klaim Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pelunasan atau pinjaman rumah melalui program JHT. Panduan lengkap, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah pengajuan via aplikasi JMO.