• 12 Jul, 2025

RUU TNI Disahkan: Reformasi Militer atau Langkah Mundur Demokrasi?

RUU TNI Disahkan: Reformasi Militer atau Langkah Mundur Demokrasi?

RUU TNI disahkan DPR, memicu pro-kontra. Reformasi pertahanan atau ancaman bagi supremasi sipil? Simak perdebatan lengkapnya!

Jakarta – Sejarah tampaknya kembali berulang. Setelah bertahun-tahun menegaskan supremasi sipil pasca-reformasi, kini Indonesia dihadapkan pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025. 

Pemerintah menyebutnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan, tetapi di luar gedung parlemen, suara protes bergema: apakah ini awal dari kembalinya militer ke ranah sipil?

RUU yang Menimbulkan Pertanyaan

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. RUU TNI ini sudah disusun dengan mempertimbangkan prinsip supremasi sipil. 

Jabatan yang bisa diisi oleh militer aktif hanya yang benar-benar berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, ujar anggota DPR dalam sidang pengesahan.

Namun, pernyataan itu tak meredakan skeptisisme publik. Kelompok masyarakat sipil dan akademisi justru menilai revisi ini sebagai pintu masuk bagi militerisasi institusi sipil. 

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menegaskan bahwa aturan ini berpotensi menggeser keseimbangan demokrasi yang selama ini dijaga pasca-reformasi. Ini adalah kemunduran, ujar seorang aktivis demokrasi.

Gelombang Penolakan: Dari Kampus ke Jalanan

Tak butuh waktu lama bagi mahasiswa untuk merespons. Di Yogyakarta, ribuan mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) turun ke jalan. 

Mereka menggelar aksi dengan spanduk bertuliskan Demokrasi di Ujung Tanduk dan RUU TNI: Militerisasi Gaya Baru?.

Tak hanya di Yogyakarta, demonstrasi juga merebak di Jakarta. Di depan gedung DPR, orasi silih berganti. 

Kami menolak militer kembali ke ranah sipil! Ini langkah mundur bagi reformasi! teriak seorang mahasiswa dari atas mobil komando.

Bagi mereka, ini bukan sekadar revisi undang-undang. Ini soal arah bangsa. Soal apakah Indonesia masih berdiri teguh di jalur demokrasi, atau justru sedang berjalan mundur ke era ketika militer memiliki kekuasaan lebih dari yang seharusnya.

Militerisasi atau Adaptasi?

Di sisi lain, pengamat militer melihat revisi ini dari sudut yang berbeda. Mereka menilai bahwa dinamika geopolitik saat ini menuntut perubahan regulasi. 

Dengan ancaman pertahanan yang semakin kompleks, kehadiran militer dalam beberapa sektor strategis dianggap sebagai hal yang perlu.

Namun, tetap ada kekhawatiran besar: siapa yang akan mengawasi implementasi aturan ini? Tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin militer kembali menguasai ranah sipil seperti di masa lalu.

Ke Mana Arah Demokrasi Indonesia?

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah revisi ini diperlukan atau tidak. Pertanyaannya adalah bagaimana dampaknya terhadap demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

RUU TNI telah disahkan, tetapi perdebatan belum usai. Sejarah mencatat bahwa demokrasi tidak pernah runtuh dalam semalam. 

Ia melemah secara perlahan, sering kali melalui keputusan yang pada awalnya tampak tidak berbahaya.

Apakah ini awal dari era baru, atau justru alarm bahaya bagi reformasi? Berikan pendapat Anda setuju atau tidak?

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.