Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Pelajari aturan upah minimum bagi karyawan swasta dan sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan UU Cipta Kerja terbaru di Indonesia.
Jakarta - Pembayaran upah di bawah batas minimum bukan sekadar praktik yang keliru, tetapi pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sejak disahkannya UU ini, ketentuan mengenai pengupahan bagi karyawan swasta semakin diperketat, memberi perlindungan hukum bagi pekerja dan ancaman tegas bagi pengusaha yang abai.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran terhadap upah minimum—bahkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang menetapkan upah di bawah batas minimum pun dinyatakan batal demi hukum.
Sanksi yang dikenakan tidak main-main. Berdasarkan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun; dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan demikian, selain melanggar norma keadilan, perusahaan juga menghadapi risiko kerugian hukum dan finansial yang besar.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36, pengecualian diperbolehkan dengan dua syarat utama, yaitu upah paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. Ini menunjukkan bahwa meski terdapat fleksibilitas bagi sektor usaha tertentu, prinsip kesejahteraan pekerja tetap menjadi landasan utama.
Bagi pekerja yang merasa dirugikan akibat menerima upah di bawah standar, jalan pengaduan pun tersedia. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) menerima laporan pelanggaran melalui kanal resmi termasuk aplikasi “SIWASNAKER” dan pengaduan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. “Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Irjen Kemnaker, I Nyoman Darmanta, dalam sebuah pernyataan resmi.
Regulasi upah minimum tidak hanya berbicara soal angka, melainkan juga menyentuh prinsip perlindungan dan keadilan dalam hubungan industrial. UU Cipta Kerja dan turunannya hadir untuk memastikan bahwa karyawan swasta mendapatkan hak dasar mereka secara layak, dan bahwa pengusaha menjalankan kewajibannya sesuai hukum. Penegakan aturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga kesadaran kolektif dalam menciptakan ekosistem kerja yang adil dan beradab.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.
Israel menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dan genosida di Gaza. ICJ & ICC terlibat. Simak fakta, data korban, dan proses hukumnya di sini.