MRT Jakarta Tembus Tangerang Selatan: Rute, Jadwal, dan Skema Pendanaan Terbaru
Simak informasi terbaru MRT Jakarta ekspansi ke Tangsel: rute potensial, status studi kelayakan, pendanaan KPBU, manfaat ekonomi, serta target operasional 2029.
Dokter Iril resmi jadi tersangka kasus pelecehan pasien di Garut, terekam CCTV saat pemeriksaan kandungan.
Garut, Jawa Barat — Seorang perempuan muda tak menyangka bahwa kunjungannya ke dokter kandungan justru menjadi awal dari mimpi buruk. Pemeriksaan yang seharusnya menjamin kesehatan kehamilan justru berubah menjadi pengalaman yang mengganggu, menorehkan trauma mendalam dan membuka tirai atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang profesional medis.
Dokter M. Syafril Firdaus—yang akrab disapa Dokter Iril—telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap pasien. Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang memperlihatkan tindakan tidak pantas saat proses USG berlangsung. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @drg.mirza dan menyebar luas hingga menuai kemarahan publik.
Tersangka menyentuh bagian tubuh korban secara tidak senonoh saat proses pemeriksaan kandungan. Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu alat bukti penting, ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers yang digelar awal April 2025.
Tak hanya di ruang praktik, dugaan pencabulan juga dilakukan di tempat tinggal pelaku dengan dalih pembayaran jasa medis. Pelaku mengajak korban ke kosannya, dan di situlah terjadi pelecehan. Dalihnya adalah pengganti biaya pengobatan, tambah Kapolres.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun merespons cepat dengan menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik sang dokter. Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat turut menelaah kasus ini untuk mempertimbangkan sanksi etik yang mungkin dikenakan.
“Kami sudah menerima informasi dan tengah melakukan investigasi internal. Apabila terbukti bersalah, sanksi etik bisa dijatuhkan sesuai kode etik profesi,” ungkap perwakilan IDI Jabar, dikutip dari Tempo.co.
Hingga pertengahan April, sedikitnya dua korban telah melaporkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Dokter Iril ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut. Namun, polisi mengungkap bahwa jumlah korban kemungkinan lebih banyak.
Korban yang melapor baru dua, namun indikasi sementara mengarah pada lebih dari satu kejadian serupa. Kami imbau masyarakat atau pasien lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, tegas AKBP Rohman Yonky.
Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pola kasus seperti ini sering kali tidak terlapor karena korban merasa malu atau takut disalahkan. Namun viralnya video ini justru memicu keberanian para korban untuk bersuara.
Kini, Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Langkah hukum ini menjadi titik awal perjuangan panjang para penyintas untuk mendapatkan keadilan. Namun lebih dari itu, kasus ini menyentil sistem pengawasan medis yang kerap kali longgar, terutama dalam layanan yang bersifat privat dan sensitif seperti pemeriksaan kandungan.
Seiring penyelidikan yang masih berlangsung, publik berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk perbaikan sistem perlindungan pasien di ranah kesehatan. Karena tak ada yang lebih menyakitkan dari sebuah kepercayaan yang dikhianati—apalagi oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan dan keselamatan jiwa. ***
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Simak informasi terbaru MRT Jakarta ekspansi ke Tangsel: rute potensial, status studi kelayakan, pendanaan KPBU, manfaat ekonomi, serta target operasional 2029.
Kejagung menggeledah kantor GOTO pada 8 Juli 2025 terkait korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp9,9 triliun. Dokumen dan flashdisk disita, belum ada tersangka. Investigasi masih berjalan.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.