Tangerang, Banten - Pada Jumat, 14 Maret 2025, Polda Banten menangkap SEW (44), Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA), atas dugaan manipulasi takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita.
Penangkapan berlangsung di Apartemen Tamansari Mahogany, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah SEW diduga menyuplai botol kemasan 1 liter, kardus MinyakKita, minyak Djernih, dan label kemasan botol plastik ke lokasi produksi di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, SEW menunjuk AW (37) sebagai kepala cabang PT AEGA di Rajeg dan menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyakKita dan minyak Djernih yang volumenya dikurangi.
Penangkapan SEW merupakan bagian dari upaya Polda Banten memberantas praktik manipulasi takaran minyak goreng yang merugikan konsumen.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri telah menyegel PT AEGA di Karawang atas dugaan pengurangan takaran minyak dalam kemasan 1 liter.
Saat ini, SEW menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)