Jakarta - Peluang melanjutkan pendidikan tinggi semakin terbuka bagi siswa dari keluarga tidak mampu melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, termasuk batas maksimal penghasilan orangtua. Hal ini penting diketahui agar calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan bahwa siswa yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa mengajukan KIP Kuliah. Syaratnya, pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali tidak boleh lebih dari Rp4 juta per bulan. Alternatif lain, jika dibagi jumlah anggota keluarga, maka pendapatan per kapita tidak boleh melebihi Rp750.000.
“Penghasilan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp4 juta atau pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu,” demikian bunyi informasi dari laman resmi Kemendikbud.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Tidak semua keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS, sehingga adanya batas gaji menjadi jalan tengah agar sistem seleksi tetap adil dan transparan.
Bagi calon penerima yang tidak tercakup dalam DTKS, pembuktian kondisi ekonomi bisa dilakukan dengan sejumlah dokumen alternatif. Di antaranya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), surat keterangan dari panti sosial atau panti asuhan, maupun dokumen pendukung lain yang menggambarkan keadaan finansial keluarga.
KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan serta uang saku bagi mahasiswa terpilih, sehingga sangat membantu dalam meringankan beban finansial selama menempuh studi di perguruan tinggi. Program ini terbuka bagi lulusan SMA, SMK, maupun sederajat yang lulus tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Bagi siswa yang berminat, segera buat akun di laman resmi KIP Kuliah dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan hanya karena kurang informasi atau tidak melengkapi dokumen dengan benar.
Informasi lengkap mengenai panduan pendaftaran dan kriteria seleksi dapat diakses melalui situs resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Dengan memahami syarat dan ketentuan secara menyeluruh, siswa dapat memaksimalkan peluang untuk meraih pendidikan tinggi yang lebih baik tanpa beban biaya.
(*)