Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sucianto, warga Makassar, terhadap Telkomsel terkait nomor cantik yang dibelinya namun ternyata telah digunakan oleh orang lain. Dalam putusannya, Telkomsel diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta serta mengembalikan nomor tersebut kepada penggugat.
Perkara ini bermula ketika Sucianto membeli sebuah nomor cantik Telkomsel, yakni 0812222*, melalui PT Finnet Indonesia pada Mei 2024. Nomor tersebut dibeli seharga Rp 10.670.000, nilai yang cukup besar untuk sebuah nomor telepon, karena dianggap memiliki nilai eksklusif dan daya tarik tersendiri.
Namun, ketika mencoba mengaktifkan nomor tersebut, Sucianto menemukan bahwa nomor yang dibelinya ternyata sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya. Merasa dirugikan dan tidak memperoleh solusi dari pihak Telkomsel, Sucianto akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Pengadilan memutuskan bahwa Telkomsel terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kompensasi. Dalam salinan putusan, majelis hakim juga memerintahkan Telkomsel untuk menyerahkan kembali nomor cantik yang disengketakan dan memberikan satu kartu perdana level golden kepada penggugat. Selain itu, Telkomsel dibebankan biaya perkara sebesar Rp 258.000.
Putusan tersebut mendapat respons dari pihak Telkomsel. General Manager Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari salinan putusan tersebut dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Kami telah menerima informasi resmi mengenai putusan tersebut dan saat ini tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya. Kami juga akan menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujar Kuntum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap layanan operator seluler, khususnya dalam penjualan nomor cantik yang umumnya dipasarkan secara eksklusif. Gugatan yang dimenangkan Sucianto menjadi preseden hukum penting dalam perlindungan konsumen di bidang telekomunikasi.
(*)