• 14 Jul, 2025

Terbongkar! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditemukan BPOM dan BPJPH

Terbongkar! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditemukan BPOM dan BPJPH

BPOM temukan 9 produk makanan mengandung babi, langsung ditarik dari pasaran. Waspada saat memilih makanan!

Jakarta — Kabar mengejutkan datang dari dunia pengawasan pangan dan sertifikasi halal di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap adanya sembilan produk makanan yang terdeteksi mengandung unsur babi. Temuan ini sontak mengundang kekhawatiran, terutama di tengah mayoritas masyarakat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan konsumsi.

Dari hasil pengujian laboratorium terhadap 35 sampel produk pangan, ditemukan sembilan produk yang positif mengandung DNA babi. Sebagian besar merupakan makanan olahan daging seperti sosis dan nugget, serta satu produk mie instan. Produk-produk tersebut langsung ditarik dari peredaran sebagai langkah tegas menjaga kepercayaan dan perlindungan konsumen.

“Produk-produk tersebut tidak mencantumkan keterangan mengandung babi pada label, dan tidak memiliki Sertifikat Halal dari BPJPH,” demikian disampaikan BPOM dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024). BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk penelusuran lebih lanjut.

Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah fakta bahwa produk-produk tersebut telah beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat. Beberapa di antaranya bahkan dikenal sebagai merek populer yang kerap dikira aman dan halal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan serta pentingnya literasi halal di masyarakat.

BPJPH dalam pernyataannya menambahkan bahwa “produk tersebut tidak terdaftar sebagai produk bersertifikat halal pada Sistem Informasi Produk Halal (SIP Halal) BPJPH,” dan menegaskan bahwa produsen yang belum memiliki sertifikat halal wajib mencantumkan keterangan Belum Bersertifikat Halal secara jelas pada kemasan produk.

Respons masyarakat pun beragam. Di media sosial, banyak netizen menyampaikan kekecewaan dan merasa dikhianati. Tidak sedikit yang menuntut agar sanksi hukum lebih tegas dijatuhkan pada pelaku usaha yang lalai atau dengan sengaja menyembunyikan informasi soal kehalalan produk.

Dalam daftar produk yang ditarik, BPOM menyebut bahwa hasil investigasi dan penarikan dilakukan berdasarkan pengawasan di wilayah Jabodetabek. Artinya, kemungkinan penyebaran produk serupa di wilayah lain masih harus diwaspadai. Konsumen pun diimbau untuk lebih teliti dalam memeriksa label dan hanya membeli produk dengan kejelasan sertifikat halal.

Temuan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat. Jaminan halal tidak boleh dianggap formalitas semata, tetapi sebagai bagian penting dari hak konsumen untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi. Di tengah era keterbukaan informasi, ketidaktelitian bisa berujung krisis kepercayaan yang meluas.

(*)

Redaksi MGN

Redaksi MGN

Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.