Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Skor kredit buruk bisa tolak KPR & kerja! Telusuri dampak pinjol, cara cek SLIK OJK, dan strategi bersih nama agar finansial Anda pulih & aman kembali.
Jakarta – Skor kredit yang buruk kini tidak lagi sekadar menjadi masalah pribadi, tetapi telah menjelma menjadi penghalang besar dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pencarian kerja. Dalam dunia keuangan modern, SLIK OJK, yang menggantikan sistem BI Checking, berperan penting dalam mencatat jejak transaksi pinjaman masyarakat. Catatan ini, baik maupun buruk, menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menilai kelayakan seseorang sebagai debitur.
Ketika riwayat pembayaran terganggu, entah karena kelalaian atau ketidaktahuan, konsekuensinya bisa sangat serius. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut bahwa penyebab utamanya berasal dari tunggakan cicilan di pinjaman online (pinjol). Artinya, kendala yang tampak kecil di awal bisa membesar dan menjalar ke sektor lain, termasuk kesempatan untuk memiliki rumah.
Tak hanya itu, dampak dari skor kredit buruk ternyata juga menyentuh sektor ketenagakerjaan. OJK mencatat adanya kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena skor kredit mereka tercatat buruk di SLIK OJK. Dalam era di mana integritas dan tanggung jawab finansial menjadi pertimbangan luas, reputasi kredit bisa ikut menentukan nasib profesional seseorang.
Namun, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa SLIK tidak bersifat permanen dan bisa diperbaiki. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melakukan pembayaran atau mengikuti prosedur yang berlaku. Meski begitu, pemahaman publik tentang proses ini masih minim, sehingga tak sedikit orang yang merasa putus asa dengan catatan kreditnya.
Menanggapi kekhawatiran ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan memberikan pinjaman kepada debitur dengan kualitas kredit tidak lancar. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu, jelas Mahendra dalam konferensi pers.
Kini, pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Di sana, masyarakat dapat mengetahui skor kredit mereka yang terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit yang sangat baik, sementara skor 5 menunjukkan kondisi kredit macet. Berdasarkan informasi dari pegadaian.co.id, hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengakses kredit tanpa kendala berarti. Sementara mereka dengan skor 3 hingga 5 harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.
Langkah utama untuk memperbaiki skor kredit adalah melunasi semua kewajiban yang tertunggak. Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari setelah pelunasan. Untuk memperkuat posisi saat mengajukan kembali kredit, peminjam juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti sah pelunasan utang.
Kondisi ini menegaskan bahwa menjaga riwayat kredit bukan sekadar urusan keuangan, tapi juga bagian dari menjaga peluang masa depan. Dalam sistem yang semakin terdigitalisasi, informasi keuangan pribadi tidak hanya dilihat oleh bank, tetapi juga oleh pemberi kerja, investor, bahkan mitra bisnis. Maka, membangun dan menjaga skor kredit yang sehat menjadi investasi jangka panjang yang tak bisa diabaikan.
SLIK OJK dan pinjaman online telah membawa wajah baru pada sektor keuangan Indonesia—lebih transparan, tetapi juga lebih menuntut disiplin. Dalam situasi ini, literasi keuangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar masyarakat tak sekadar menjadi pengguna jasa keuangan, tetapi juga pengelola risiko masa depan mereka.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.