Jakarta - Verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan syarat utama untuk memperoleh pengakuan legal sebagai institusi media di Indonesia. Pada tahun 2025, proses ini menjadi semakin krusial seiring meningkatnya kebutuhan akan media yang kredibel, independen, dan profesional. Artikel ini menyajikan panduan komprehensif terkait proses, syarat, serta aspek hukum dan teknis dalam verifikasi perusahaan pers.
Apa Itu Verifikasi Perusahaan Pers?
Verifikasi adalah proses yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk memastikan bahwa suatu badan hukum yang menjalankan kegiatan jurnalistik benar-benar memenuhi standar profesionalisme, independensi, dan etika jurnalistik. Perusahaan yang telah terverifikasi akan masuk dalam database resmi Dewan Pers dan mendapat sertifikat sebagai "Perusahaan Pers Terverifikasi."
Tujuan Verifikasi
- Menjamin kredibilitas dan profesionalisme media
- Melindungi kerja jurnalistik dari kriminalisasi
- Memberikan perlindungan hukum kepada wartawan
- Menegakkan etika jurnalistik
Siapa yang Wajib Terverifikasi?
Semua entitas berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, baik cetak, daring, radio, maupun televisi, dianjurkan untuk melakukan verifikasi. Meski bersifat sukarela, verifikasi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan dukungan dari Dewan Pers dalam hal sengketa pers, bantuan hukum, serta pengakuan dalam kompetisi media nasional.
Jenis Media yang Dapat Didaftarkan
- Media Cetak (surat kabar, majalah)
- Media Siber (portal berita online)
- Media Penyiaran (radio, televisi)
Syarat Verifikasi Perusahaan Pers (Update 2025)
Berikut adalah syarat pokok berdasarkan regulasi terbaru dari Dewan Pers:
Badan Hukum
- Berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau Yayasan
- Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
- Memiliki akta notaris pendirian dan perubahan
KBLI Tunggal
KBLI 58130 (Aktivitas Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, dan
(*)