Press ESC to close

Suroso Atmomartoyo, Dari Direktur Pertamina ke Pusaran Mega Skandal Korupsi, Begini Kronologinya!

Suroso Atmomartoyo adalah seorang profesional di industri perminyakan yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) pada periode 2004–2005. 

Dalam kapasitasnya tersebut, ia bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang minyak Pertamina, termasuk bahan aditif bahan bakar seperti Tetraethyl Lead (TEL). 

Jabatan yang ia emban menempatkannya dalam posisi strategis dalam pengelolaan sektor pengolahan minyak di perusahaan energi milik negara itu.

Namun, karier Suroso di dunia perminyakan ternoda oleh kasus suap yang menyeret namanya ke ranah hukum. Pada tahun 2015, ia didakwa menerima suap dalam bentuk uang sebesar 190 ribu dolar Amerika Serikat serta fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London. 

Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, dan direksi perusahaan The Associated Octel Company Limited (OCTEL). 

Pemberian tersebut dimaksudkan agar Suroso tetap melakukan pembelian TEL melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal OCTEL di Indonesia.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membawa konsekuensi berat bagi Suroso. Pada 19 Oktober 2015, majelis hakim memutuskan bahwa ia bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. 

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara, tetap dengan denda Rp200 juta.

Tidak berhenti di situ, pada Juli 2018, Suroso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengajuan tersebut, ia berharap mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan dari hukuman yang telah dijatuhkan. Namun, dalam pengajuan PK ini, ia tidak didampingi penasihat hukum.

Kasus ini juga memiliki dampak luas hingga ke tingkat internasional. Perusahaan asal Inggris, Innospec Ltd, yang sebelumnya dikenal sebagai The Associated Octel Company Limited (OCTEL), terbukti terlibat dalam skandal suap tersebut. 

Perusahaan itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Inggris dan diwajibkan membayar denda sebesar 12,7 juta dolar Amerika Serikat.

Kasus Suroso Atmomartoyo menjadi salah satu contoh nyata dari bagaimana korupsi dalam industri energi dapat melibatkan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Kasus ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *