Pendahuluan

Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber sebagai salah satu platform informasi menuntut pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi redaksi dan pengelola Graha Nusantara dalam menjalankan tugas jurnalistik di ranah siber.

Prinsip Utama

  1. Kebenaran dan Akurasi
    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan keandalan sumber informasi.
  2. Independensi
    • Media harus bebas dari intervensi pihak manapun dengan tetap mematuhi prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
  3. Keadilan dan Keseimbangan
    • Informasi yang disampaikan harus seimbang, adil, dan tidak memihak.
  4. Kerahasiaan Sumber
    • Jurnalis wajib melindungi identitas sumber yang meminta anonimitas kecuali disetujui sebaliknya oleh sumber tersebut.
  5. Penghindaran Ujaran Kebencian dan Diskriminasi
    • Media dilarang mempublikasikan konten yang menghasut prasangka, kebencian, atau diskriminasi terkait suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA), gender, atau kondisi sosial.
  6. Hak Jawab dan Koreksi
    • Media harus menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan koreksi.

Ketentuan untuk Media Siber

  1. Verifikasi dan Keseimbangan dalam Pelaporan
    • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi standar akurasi.
    • Dalam situasi mendesak, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi sebelumnya dengan ketentuan:
      • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
      • Sumber berita jelas diidentifikasi dan kredibel.
      • Subjek berita tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi.
      • Media menyatakan bahwa berita memerlukan verifikasi lebih lanjut yang harus segera dilakukan.
  2. Konten yang Dihasilkan Pengguna
    • Media siber harus menyertakan syarat dan ketentuan untuk konten yang dihasilkan pengguna, melarang penyebaran materi yang salah, memfitnah, kekerasan, cabul, atau diskriminatif.
    • Pengguna diwajibkan mendaftar dan masuk sebelum mempublikasikan konten.
    • Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan ini dan harus menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses.
  3. Koreksi, Klarifikasi, dan Hak Jawab
    • Media harus menautkan koreksi atau klarifikasi ke berita asli yang dikoreksi.
    • Setiap koreksi harus menyertakan waktu publikasi revisi.
    • Media siber yang menyebarkan berita dari sumber lain harus mengikuti koreksi yang dilakukan oleh sumber asli.
  4. Penarikan Berita
    • Berita hanya dapat ditarik dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran SARA, kesusilaan umum, atau perlindungan anak.
    • Penarikan berita harus menyertakan alasan yang jelas dan diumumkan secara publik.
  5. Hak Cipta
    • Media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Iklan
    • Media harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
    • Iklan harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, atau “konten bersponsor”.

Penyelesaian Sengketa

Sengketa terkait penerapan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai arbiter terakhir.

Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa Graha Nusantara menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan etika serta peraturan yang berlaku di Indonesia.