Refly Harun Tegaskan Tom Lembong Tak Terima Dana, Moral Standing Tetap Kuat
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Lima kasus korupsi terbesar 2024, dari suap politik hingga skandal peradilan, mengungkap tantangan besar pemberantasan korupsi.
Jakarta – Sejumlah kasus korupsi besar mengguncang Indonesia sepanjang tahun 2024, melibatkan berbagai pihak mulai dari pejabat tinggi hingga aparatur peradilan. Dari penetapan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto hingga skandal korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut adalah lima kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait eks Caleg PDI-P, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa, 24 Desember 2024. KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari keputusan Kementerian Perdagangan yang tetap mengimpor gula meskipun hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Kejaksaan Agung menduga ada kepentingan tertentu di balik kebijakan ini yang berpotensi merugikan negara.
Praktik korupsi di lingkungan peradilan kembali menjadi sorotan setelah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang panitera bernama Zarof Ricar diduga menerima suap. Kasus ini mencerminkan masih kuatnya praktik jual-beli perkara di sistem peradilan Indonesia.
Pada September 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang bupati di Sumatera Utara. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di daerahnya. KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai yang diduga hasil suap.
Pada November 2024, kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencuat. Dugaan suap dalam pemberian izin tambang menjadi sorotan, dengan indikasi kuat adanya aliran dana tidak sah kepada pihak-pihak tertentu.
Kasus ini menunjukkan bahwa sektor energi, yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, masih rentan terhadap praktik korupsi.
Lima kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai sektor, mulai dari politik, peradilan, hingga energi, kasus-kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan menegakkan keadilan.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Refly Harun nilai Tom Lembong layak dibela karena tidak terbukti menerima dana dari kebijakan impor gula. Moral standing tetap kuat meski dituntut 7 tahun penjara.
Panduan lengkap proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers, termasuk syarat, prosedur, dan regulasi terbaru 2025.
Israel menghadapi tuduhan pelanggaran HAM dan genosida di Gaza. ICJ & ICC terlibat. Simak fakta, data korban, dan proses hukumnya di sini.