Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dalam kasus korupsi pertambangan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, Suwito juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 2 triliun.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari dugaan penambangan timah ilegal di area konsesi PT Timah Tbk yang melibatkan beberapa smelter swasta, termasuk PT Stanindo Inti Perkasa. Jaksa menuduh Suwito terlibat dalam skema ilegal ini dengan memfasilitasi penambangan dan transaksi peleburan fiktif antara tahun 2018 dan 2019.
Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 29 triliun, sementara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, menjadikan total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain Suwito, kasus ini juga menyeret sejumlah pengusaha lain. Pada 27 Desember 2024, Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,66 triliun.
Sorotan Publik dan Dampak Lingkungan
Kasus ini menjadi perhatian besar karena tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang masif akibat penambangan ilegal. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun berjanji untuk terus menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Vonis terhadap Suwito Gunawan menambah daftar panjang pengusaha yang terseret dalam skandal korupsi pertambangan timah, yang hingga kini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejaksaan Agung.
(*)